Banjarmasin – koranprogresif.co.id – DR. FADIL ZUMHANA, selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM) telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak AHMAD YANI, SH, MH, selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Ibu INDAH LAILA, S.H, M.H, selaku Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah beserta jajarannya yang berlangsung secara virtual, Selasa (23/08/2022), Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH pada Siaran Pers menerangkan bahwa, penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI.
Adapun perkara dimaksud yakni Perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD SUPIANI Als SUPIANI Bin MAT ALI yang melanggar pasal Primair 351 Ayat
(1) KUH Pidana Subsidiair 212 KUH Pidana berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah
Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
b. Bahwa tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan/mempertimbangkan keadaan: kepentingan Saksi Korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana terdakwa adalah tulang punggung keluarga dengan anak 1 orang yang masih kecil sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan,
c. Bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara saksi korban dengan terdakwa berupa surat pernyataan berdamai dan surat permohonan dilakukan perdamaian,
d. Bahwa masyarakat Desa Mandingin Kecamatan Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah, Prov. Kalimantan Selatan telah merespon positif atas upaya perdamaian.
Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (MN).



