Raipnya Uang Rp 6.499.753.820 Milik Rian Hidayat Nasabah Bank BNI Cabang Fatmawati

JAKARTA || Koranprogresif.id – Permasalahan Hukum terkait Raibnya uang Rian Hidayat di Bank BNI cabang Fatmawati, Rian Hidayat bersama Tim kuasa hukumnya Amos Cadu Hina, SH, MH, mencari keadilan Haknya sebagai seorang Nasabah Bank BNI Cabang Fatmawati dengan menggelar prescon di Ricaraja Restouran jalan Bulungan Jaksel, Jum’at (13/12/2024).
Rian Hidayat dan Kuasa hukumnya menjelaskan kronologi tentang Raibnya uang yang ada di rekening Bank BNI cabang Fatmawati.
Rian Hidayat mendapatkan pekerjaan Proyek di Kementerian Dalam Negeri dengan SP2D Nomor: 24133130301734 tanggal 27 Nopember 2024 dan BAPP Nomor,2774/ BAPP/DIT.V/ X/2024 tangga! 21 Oktober 2024 dengan Menggunakan Bendera PT. Global Jaya Raya.
Untuk memperlancar dan memisahkan dana Proyek yang dikerjakan oleh Rian Hidayat dengan PT. Global Jaya Raya (GJR) tersebut, Rian Hidayat membuka rekening tersendiri menggunakan Surat Kuasa Direksi dan atas dasar kuasa direksi tersebut, maka Rian Hidayat membuka Rekening di Bank BNI Cabang Fatmawati dengan Nomor: rekening No. 1868050037, atas nama PT. Global Jaya Raya.
Ryan Hidayat dalam mengerjakan proyek tersebut, menggunakan biaya uang pribadi dan tidak menggunakan uang pinjaman dari bank manapun.
Kementerian Dalam Negeri telah mencairkan uang pelaksanaan Pekerjaan Tahap Pertama dan berjalan dengan baik dan Rian Hidayat dapat mengambil atau mencairkannya.
Namun untuk Pencairan Tahap Kedua, BNI Cabang Fatmawati tidak mencairkan Cek BNI untuk pembayaran Invoice uang pekerjaan proyek sesuai SP2D Nomor: 24133130301734 tanggal 27 Nopember 2024 dan BAPP Nomor, 2774/BAPP/DIT.V/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebesar sebesar 6.499.753.820. (Enam Millyar Empat Ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Dan tidak diketahui alasan yang pasti, kemudian baru diketahui bahwa tidak dicairkan uang Rian Hidayat tersebut, karena adanya permintaan dari PT. Bank BNI Cabang Serpong.
Rian Hidayat mencari tahu melalui Direktur PT. Global Jaya Raya ada hubungan apa, sehingga tidak dapat dicairkan uang klien kami tersebut. Dan diperoleh informasi bahwa Pimpinan PT. Global Jaya Raya memiliki hutang pada PT. Bank BNI Cabang Serpong.
Kemudian baru diketahui ternyata Pinjaman PT. Global Jaya Raya tersebut menggunakan Jaminan SPK Proyek Rian Hidayat dari Kementerian Dalam Negeri.
Amos mengatakan, kami mendapatkan Print Out Rekening Klien kami tersebut, ternyata didapati fakta bahwa uang Klien Kami yang masuk dari Pemindahan / Tranfers dari Nomor Rek.296474176 RPKBUN.span pada tanggal 07/11/2024 ke Nomor Rekening: 1868050037 sebesar Rp. 6.499.753.820,00. Atas nama PT. Global Jaya Raya pada tanggal 15/11/2024 telah dipindahkan ke rekening Nomor: 1882579709 atas Nama PT. Global Jaya Raya. Tanpa ada Surat Perintah Transfer dari Direktur PT. Global Jaya Raya, terangnya.
”Kami selaku kuasa hukum telah memohon kepada Kepala Cabang Bank BNI Fatmawati, untuk mencairkan uang dari Rekening Nomor, 1868050037, atas nama PT. Global Jaya Raya, karena tidak tersangkut dengan pekerjaan lain manapun atau permasalahan hukum dengan pihak lain serta tidak terafiliasi dengan nomer rekening lain. Karena sudah dikuasakan Direksi, namun sampai saat ini tidak pernah mendapat tanggapan,” jelasnya lagi.
“Kami meminta kepada kepala cabang BNI Fatmawati untuk mencairkan uang klien kami tersebut sesegera mungkin, namun apabila tidak di kabulkan permintaan ini maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata atas dugaan penggelapan uang pekerjaan proyek kementerian dalam negeri karena uang tersebut adalah hak klien kami Rian Hidayat,” tutup Amos.
Koranprogresif.id, mengkonfirmasi langsung ke Bank BNI cabang Fatmawati, lewat staf umum di infokan kepada koranprogresif.id bahwa baik Kepala Cabang dan Manager sedang tidak ada di tempat alias sedang rapat di luar kantor dan akan di buat jadwal kapan dapat di konfirmasi terkait permasalahan ini. (Angel).




