HukrimNusantara

Satu Perkara dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

BANJARMASIN || koranprogresif.id – Setelah dilakukan ekspose oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, akhirnya Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Ekspose dihadiri oleh Akhmad Yani, S.H, M.H, selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Senin (3/06/24).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam Siaran Persnya bahwa, perkara yang telah disetujui oleh Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yakni, perkara dengan Tersangka AGUSTIN TUNGGUL PRIANTO Als AGUS Bin SUTAJI JIMAT dan SUNARNO Alias NARNO Bin ROMIN disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Adapun perkara ini berasal dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
3. Bahwa tidak ada kerugian materiil yang ditimbulkan akibat perbuatan Tersangka
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Tersangka.
5. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.
6. Masyarakat merespon positif. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock