Sekjen Kementrian P2MI, Siap Antisipasi dan Melindungi Masyarakat dari Kejahatan TPPO

JAKARTA || Koranprogresif.id — Bertempat di Aula Bareskrim Polri Lantai 9 Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggelar acara bedah buku sekaligus peluncuran buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”.
Acara ini Kegiatan bertujuan menjadi ruang terbuka bagi publik agar bisa memahami perkembangan dan dinamika kejahatan terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang sampai saat ini semakin menjadi.
Sebagai salah satu narasumber, Sekjen Kementerian P2MI, Komjen Dr. Pol Dwiyono, M.SI mengatakan bahwasanya, tindak pidana perdagangan orang ini. Trandnya meningkat, teroganisir serta kejadian TPPO banyak diawali oleh para pekerja migran yang no Prosedural.
“Perlu kami sampaikan dari tindak kekerasan TPPO yang terjadi pada korban baik eksploitasi kekerasan, eksploitasi hak asasi manusia, eksploitasi seksual dan sebagainya,” tegasnya.
Dwiyono pun menambahkan, mudah-mudahan dengan adanya buku ini masyarakat bisa lebih memahami dan mengerti serta berhati-hati terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta kita bisa terus berkerjasama untuk mengantisipasi dan melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan TPPO, tambahnya.
Dalam acara tersebut, Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa, TPPO saat ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah bertransformasi memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga jaringan lintas negara. Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu dan kolaboratif, mulai dari penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, hingga pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital masyarakat.
“Buku ini penting agar masyarakat tahu bahwa, kejahatan PPA-PPO terus berkembang dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri.
Ia juga menekankan prinsip penanganan yang menempatkan korban sebagai subjek perlindungan, bukan untuk disalahkan.
Wakapolri pun berharap, buku ini dapat dibaca luas oleh masyarakat sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama. “Dengan memahami pola, risiko dan upaya penanganan TPPO yang dilakukan Polri bersama Kementerian/Lembaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di era digital yang terus berubah,” ujarnya.
Buku ditulis tiga penulis, yakni Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Komjen Pol (Purn) Drs. I Ketut Suardana, serta Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Dalam buku tersebut berisikan rangkuman, pengalaman, strategi dan kerja kolaboratif Polri bersama Kementerian/Lembaga, akademisi, serta mitra internasional dalam mencegah dan memberantas TPPO.
Bedah buku dilakukan langsung oleh para ahli dan akademisi nasional, yaitu Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, dan Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa. Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan. (Red).







