Kuala Kapuas – koranprogresif.co.id – Pilkades serentak beberapa pekan lalu di 155 Desa Kabupaten Kapuas bulan Juni 2022, tertinggal 3 Desa yang belum bisa ditentukan sebagai Kades terpilihnya walaupun sudah melalui pemilihan cara Demokrasi yang Transparan dan Keterbukaan dilaksanakan serentak di seluruh Desa Kecamatan, Kabupaten Kapuas.
Tiga Sesa yang tertinggal salah satunya Desa Bumi Rahayu G4 Kecamatan Kapuas Murung hingga berita ini dinaikan, Desa tersebut terjadi sengketa antar dua Kandidat berinisial “L” dan “M”, dimana kedua Calon Kades salah satunya membuat laporan polisi terkait pemberkasan pencalonan Kepala Desa di wilayah Desa Bumi Rahayu, Kecamatan Kapuas Murung.
Laporan polisi yang dibuat oleh sdr, L di Polres Kapuas mengenai penggunaan Ijazah kelulusan ditingkat bawah yaitu ijasah Sekolah Dasar (SD) yang diduganya Aspal dalam memenuhi Administrasi pencalonan Kades di Desa Bumi Rahayu G4 milik sdr M.
Laporan yang disampaikan oleh calon Kades ke Polres Kapuas itu, di amini Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto terkait dengan ijazah yang digunakan oleh sdr M dalam keterangan untuk menguji keabsahan ijazah calon M tersebut, kami masih mendalaminya dan ini telah memasuki tahap penyidikan,” ungkapnya, Rabu (19/10/2022).

Dilain pihak, selaku panitia pemilihan kepala Desa Kabupaten Kapuas Dinas PMD, Drs Yan Marto, Sekretaris Panitia dalam keterangan nya kepada awak Media menerangkan, permasalahan di Desa Bumi Rahayu ini memang sedang berproses dan masalahnya ditangani oleh pihak Polres Kapuas.
Berbagai masukan dari permasalahan Desa Bumi Rahayu telah kami terima dan sambil menunggu penyelesaian sengketa yang tengah diproses Polres Kapuas.
Disamping itu juga, Panitia Kabupaten menunggu arahan dan petunjuk pimpinan, karena selain Desa Bumi Rahayu yang kita bicarakan ini, masih ada 2 Desa lagi yang bermasalah yaitu Desa Sei Hanyo di Kecamatan Kapuas Hulu dan Desa Sei Kayu di Kecamatan Kapuas Barat, jelasnya.
“Kami berharap juga pada masyarakat, agar jangan terprovokasi dengan kabar kabar yang tidak jelas sumbernya karena hanya memperkeruh suasana dan mengganggu kondusifitas di Desa,” pungkasnya. (Tatang Progresif).


