Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum

BANDUNG, koranprogresif id – Rumah Sakit Kebonjati Bandung kini tengah menghadapi gugatan hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Sengketa ini bermula dari perebutan hak pengelolaan rumah sakit tersebut yang melibatkan tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, R. Yoga Irawan P, SH, dan Ferdyanto Sitompul, SH, menegaskan bahwa pihaknya adalah pemegang hak atas pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati. Dasar klaim ini adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung dengan Nomor 903 yang dikeluarkan pada September 2024. Namun, dalam perjalanan kasus ini, mereka menemukan sejumlah kejanggalan.
“Kami merasa ada yang tidak wajar, terutama ketika Yayasan Kawaluyaan Budiasih masih bisa mengajukan banding. Padahal, kami sudah meminta pencabutan hak banding untuk perkara Nomor 590, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan,” kata Yoga, Minggu (1/12/2024).
Menurut Yoga, putusan PK seharusnya membatalkan seluruh putusan sebelumnya, termasuk kasasi, perdata, dan putusan pengadilan lain. Ia pun mempertanyakan dasar hukum pengadilan yang tetap menerima banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih, meskipun putusan PK telah menyatakan bahwa Yayasan Kawaluyaan Budiasih tidak memiliki hak lagi atas Rumah Sakit Kebonjati.
Ferdyanto menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan. Menurut Bawas, Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki hak untuk mengajukan pencabutan upaya hukum yang dilakukan oleh Yayasan Kawaluyaan Budiasih.
“Kami memiliki dasar hukum yang sangat kuat, termasuk akta notaris dan SK Kemenkumham yang telah disahkan dalam putusan PK. Dengan demikian, kami adalah pihak yang sah dalam pengelolaan Rumah Sakit Kebonjati,” tegas Ferdyanto.**





