Sengketa Ruko Marina Mangga Dua: Warga Upayakan Kepastian Hukum

Jakarta || Konflik kepemilikan lahan Ruko Marinatama (Marina) di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, masih berlangsung. Puluhan warga pemilik ruko yang telah menempati bangunan sejak 1997 kini terlibat sengketa hukum dengan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) terkait status kepemilikan lahan.
Warga mengaku telah membeli unit ruko secara sah dan dijanjikan akan menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun hingga saat ini, sertifikat tersebut belum diberikan. Sebagai gantinya, Inkopal memberikan surat hak sewa 25 tahun, yang tidak bisa diagunkan di bank dan masa berlakunya akan habis pada Desember 2025.
“Saya membeli ruko secara tunai bertahap dan dijanjikan SHGB. Namun yang diberikan Inkopal adalah surat hak sewa 25 tahun, bukan sertifikat negara,” ujar salah satu penghuni.
Warga sempat menanyakan kelanjutan proses sertifikat pada tahun ketiga kepemilikan. Menurut mereka, pihak Inkopal saat itu menyampaikan sertifikat akan dibagikan dalam tiga bulan. Namun yang diterima justru surat hak sewa, bukan SHGB.
Atas kondisi ini, warga menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hak atas ruko, sekaligus menguji surat hak sewa yang dikeluarkan Inkopal.
Kuasa hukum warga, Subali, SH, menekankan bahwa tanah ini merupakan tanah negara yang semula digunakan TNI, dan menilai peran pemerintah penting untuk memberikan kepastian hukum.
“Langkah hukum ini diambil untuk memastikan hak warga dihormati dan mendapatkan kepastian hukum,” kata Subali. Ia menambahkan bahwa meskipun terjadi perubahan administrasi penggunaan yang dikeluarkan Inkopal, hal ini tidak menghapus hak warga yang telah menempati ruko selama puluhan tahun dengan itikad baik.
Pihak warga telah menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Pertahanan untuk meminta mediasi, dengan tembusan kepada majelis hakim dan panitera pengganti. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait tindak lanjut mediasi tersebut.
Warga berharap pemerintah dapat memediasi persoalan ini dan memastikan tidak ada pengosongan sebelum proses hukum selesai.
“Kami berharap tidak ada tindakan pengosongan paksa sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar perwakilan warga.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Rabu mendatang, di mana kuasa hukum warga akan kembali mengajukan permohonan agar mediasi resmi dilaksanakan. Hingga saat ini, belum ada komentar resmi dari pihak Inkopal maupun Kementerian Pertahanan terkait kasus ini.(Kim)











