Pemerintahan

Sesi Terakhir Pembahasan Raperda Pansus B DPRD Purwakarta Tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar

PURWAKARTA || Koranprogresif.id – Rapat sesi terakhir setelah beberapa kali dilaksanakan pembahasan dengan pihak eksekutif, rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan Air Tawar dengan pejabat Dinas Perikanan dan Peternakan serta Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta, di ruang rapat Gabungan Komisi (Gabkom) gedung DPRD Purwakarta, termasuk saat ini, Rabu (3 September 2025).

Pembahasan itu, Khusus B (Pansus B) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pimpinan rapat Said Ali Azmi dari Fraksi Partai Gerindra yang akrab disapa Bang Jimmy, menyampaikan harapan pembahasan itu, bisa diselesaikan hari ini, setelah melalui rapat-rapat sebelumnya.

”Kita sudah membahas beberapa kali dan rapat kita saat ini barangkali ada pasal-pasal tambahan atau ada masukan dan usulan lain, nanti kita sepakati bersama. Mudah-mudahan Raperda ini bemanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Purwakarta,” ucap Bang Jimmy.

Dalam pembahasan pasal perpasal yang sudah disepakati sebelumnya, ternyata ada usulan dari seorang anggota Pansus B Dedi Sutardi.

”Saya setuju dengan pembahasan yang sudah kita laksanakan sebelumnya, tapi kalau saya baca dari pasal ke pasal sepertinya tidak ada restoking ikan yang belum dibahas. Saya mengharapkan dan mengusulkan agar ada muatan lokal pada Raperda ini dimana pengelolaan sumberdaya airnya sudah ada, pengawasan sudah ada, pengembangan ikannya sudah ada, pemberadayaannya juga sudah ada, pemantauan, eveluasi, sanksi, pelatihan, kerjasama dan lain-lain sudah ada. Sepertinya ada point yang belum masuk tentang restoking ikan itu sendiri, siapa yang harus melakukan hal tersebut,” kata anggota Pansus B DPRD, Dedi Sutardi dari Fraksi PKS.

Restoking bagian dari upaya pengkayaan populasi ikan di suatu perairan tertentu, di mana jenis ikan yang dimasukkan ke dalam perairan tersebut merupakan ikan asli tempatan native species.

Tujuan utama melakukan restoking meningkatnya ukuran populasi ikan lokal yang sebelumnya mengalami penurunan akibat penangkapan atau penyebab lainnya termasuk gangguan habitat, pencemaran, atau penyebab yang bersifat ekologis, misalnya persaingan dan pemangsaan.

Restoking bertujuan mempertahankan tingkat keanekaragaman hayati ikan di suatu perairan, sehingga keragaman genetik dapat dipertahankan.

Terjaganya biodiversitas biota perairan termasuk ikan upaya mempertahankan struktur dan fungsi ekologis kawasan perairan serta flora dan fauna yang berasosiasi di dalamnya.

“Itu akan menjamin keseimbangan ekologis ecological balance yang merupakan ciri dari suatu perairan yang sehat. Sasaran kegiatan restoking adalah lokasi perairan yang sebelumnya diketahui telah mengalami penurunan sumberdaya ikan-ikan lokalnya,” terang Dedi.

Dasar yang dapat digunakan untuk mengetahui kondisi tersebut, dapat merupakan hasil riset maupun informasi yang diperoleh dari masyarakat komunitas lokal.

“Sasaran berikutnya adalah jenis ikan lokal yang sudah menurun tersebut untuk dilakukan penambahan pengkayaan, yaitu melalui penebaran anak-anak ikan atau stadia tertentu dari jenis yang menurun tersebut yang dihasilkan dari budidaya,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, kegiatan restoking tidak akan optimal bilamana tidak didukung oleh sarana dan prasarana budidaya ikan,” pungkas Dedi. (Laela).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock