
JAKARTA || Koranprogresif.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali Menggelar Sidang kasus Pembunuhan dengan Terdakwa Yudha Arfandi, yang dikutip dari SIPP PN Jaktim dengan Nomor Perkara 328/Pid.B/2024/PN.Jkt.Tim.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP dan Pasal 80.
Agenda Persidangan hari ini masih mendengarkan keterangan Saksi Fakta dari Kolam Renang palem Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (08/08/2024).
Majelis Hakim yang Memimpin Persidangan sempat menegur pengunjung sidang dikarenakan tidak tertib.
“Kita menjaga persidangan ini tertib ya, dan kalau memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini. Siapa pun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya. Tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,” ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Usai Persidangan, Kuasa Hukum Yudha Arfandi Daliun menegaskan, ia tidak setuju dalam perkara ini disebut pembunuhan. Kemudian, bila disebut pembunuhan dipastikan ada niat sebelumnya dari pelaku pada saat berlatih renang.
“Betul ada perbuatan mengakibatkan orang mati, tapi kita sangat tidak setuju kalau dikatakan itu pembunuhan,” ucap Daliun.
Daliun mencontohkan perkara lainnya, banyak sekali orang yang berbuat mengakibatkan kematian. Ia mengatakan, umpamanya seseorang emosi dan spontan menampar orang lain. Hal tersebut, diutarakan oleh Daliun dengan maksud hanya untuk menyakiti orang saja.
Begitu pula, dengan pengendara yang menabrak korban lalulintas dan berakhir kematian. Itupun tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan. Kasus ini menurutnya sama seperti yang dia sampaikan dipersidangan.
“Jadi kalau pembunuhan itu tentunya niatnya membunuh, itu yang mesti di buktikan. Kita kalau melihatnya itu dari fakta itu kelalaian, dia bukan pelatih melihat anak yang kondisinya masih anak-anak,” jelas Daliun.
Daliun menandaskan bahwa, kliennya Yudha Arfandi dalam perkara yang disidangkan di PN Jaktim diakui olehnya melatih renang terhadap Dante dinilai terlalu keras. Atas kejadian itu, kata dia mengakibatkan bahaya kepada anak.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan masih menghadirkan saksi saksi. (Rd).