Hukrim

Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Tilep Rp3,7 Miliar untuk Trading dan Judol

KOTA ‎CIREBON – Koranprogresif.id – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang staf keuangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

‎Pelaku berinisial AL (32) terbukti menggelapkan dana perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.7 miliar.

‎Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil audit Inspektorat tahun 2024 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

‎“Pelaku ini terbukti setelah semua alat bukti dan keterangan dari 20 orang saksi telah kami periksa, dan hasilnya mengarah pada satu pelaku tanpa keterlibatan pihak lain,” jelas AKBP Eko dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


‎AKBP Eko menjelaskan bahwa pelaku yang mulai bekerja di PDAM pada tahun 2014 dan menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021 ini menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

‎“Dugaan korupsi ini meliputi penggelapan penerimaan loket, pemalsuan spesimen tanda tangan direksi untuk pencairan cek, hingga merekayasa rekening koran,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.


‎Lanjut Kapolres, berdasarkan hasil audit dari inspektorat tahun 2024, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,7 miliar dengan rincian. Penggelapan setoran loket sebesar Rp2.4 miliar, Kekurangan saat pemindahbukuan sebesar Rp1.09 miliar, dan Pemalsuan tanda tangan cek Rp200 juta.

‎“Dari total itu, hanya tersisa sekitar Rp88 juta di rekening pelaku saat ini,” lanjut AKBP Eko.


‎Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan dana hasil korupsi untuk kebutuhan pribadi serta investasi di beberapa aplikasi trading.

‎“Kasus ini murni internal dan tidak mengganggu pelayanan PDAM kepada masyarakat. Namun, jika nanti ditemukan bukti baru yang mengarah ke pihak lain, tentu akan kami kembangkan,” tambahnya.

‎Adapun barang bukti yang disita antara lain, uang tunai, 125 dokumen, termasuk rekening koran, nota, dan print out transaksi bank.

‎Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock