Ragam

Terdakwa Obstruction of Justice Dari Kejari Batola, Bebas

 

BANJARMASIN || Koranprogresif.id – Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Maenantha, SH, MH di PN Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Darmono, dalam perkara penghalangan penyidikan (Obstruction of justice) pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Selasa (5/08/25).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) telah menuntut Terdakwa Darmono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa, Darmono dan Suparman (Ketua Kelompok Tani) menghalangi penyidikan perkara korupsi Tukar guling lahan (Ruislag) milik Desa.

Faktanya, perkara Ruislag dimaksud telah inkrah dengan Terpidana Sabtin yang telah menjalani masa hukumannya.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis Hakim menyebutkan pertimbangan pertimbangannya antara lain yaitu:
– Terdakwa tidak pernah melarang para saksi untuk datang ke kejaksaan untuk diperiksa atau menyuruh pergi ke luar negeri ataupun menyuruh merusak atau menghilangkan alat bukti yang akan dibawa ke kejaksaan.

Pada saat pemeriksaan penyidik atas AT Sumar, terdakwa hanya duduk duduk saja dan tidak menghalangi pemeriksaan dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan anarkis.

Begitu pun dengan Aksi Demonstrasi yang dilakukan Terdakwa bersama beberapa LSM, bukanlah masuk pasal
pasal 21 UU Tipikor.

Selain itu, Pernyataan Jaksa Penyidik yang merasakan tertekan karena beberapa orang yang mengantar yang memberikan dukungan kepada saksi saat pemeriksaan di Kejari Batola dianggap subyektif karena tidak melaporkan.

Oleh karenanya Majelis Hakim Mengadili: Terdakwa Darmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama seperti pada dakwaan penuntut umum.

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa.

Usai sidang pembacaan putusan, perasaan haru tergambar dari wajah Darmono, kepada Awak Media menyampaikan rasa syukur dan menyampaikan Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan vonis yang sangat adil.

“Terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan secara detail dan bagus, sehingga membuat putusan yang sangat adil,” ucapnya.

Terkait pernyataan JPU yang akan melakukan Kasasi, Fuad Satrio Hadi, selaku Penasihat Hukum Darmono menjawab bahwa, pihaknya akan menunggu dan hal tersebut adalah hak mereka. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock