Kalsel – koranprogresif.co.id – Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT.Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang sebagai saksi.
Pada Siaran Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan ( Kalsel) Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, secara inisial nama saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. BPP, selaku Kasi Teknik IV Proyek KLBM, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar,
2. A, selaku General Manager Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar,
3. IS, selaku Tim Proyek KLBM, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar,
4. AZD, selaku Manager Anggaran PT. Waskita Beton, diperiksa berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Waskita Beton Precast,
5. AS, selaku Kepala Proyek KLBM, diperiksa berkaitan dengan proyek KLBM yang berlokasi di Manyar.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (MN).






