HukrimNusantara

Tiga Perkara di Kejati Kalsel Disetujui JAMPIDUM untuk Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restorative

Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Pada Hari ini Kamis tanggal 21 April 2022 DR. FADIL ZUMHANA selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, DR. MUKRI, S.H, M.H dan Wakajati AHMAD YANI, SH, MH, serta Aspidum Kejati Kalsel, INDAH LAILA, S.H, M.H yang berlangsung secara virtual.

Disebutkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers bahwa, penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif jastis yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI sebanyak 3 (tiga) perkara yaitu:
1. Perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD AINUL YAQIN BIN MUHAMMAD SYAIFULLAH berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Pasal 362 KUHP

Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,
b. Tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih
dari 5 tahun,
c. Telah ada kesepakatan Perdamaian antara korban dengan Terdakwa
d. Masyarakat merespon positif.

2. Perkara atas nama terdakwa MUHAMMAD IRWAN FADILLAH Bin ARDIANSYAH Pasal 362 KUHP dari Kejaksaan Negeri Tapin.

Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdakwa MUHAMMAD IRWAN FADILLAH Bin ARDIANSYAH baru pertama kali melakukan tindak
pidana,
b. Tindak pidana yang disangkakan kepada Terdakwa MUHAMMAD IRWAN FADILLAH Bin
ARDIANSYAH adalah Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
sehingga pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
c. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan Terdakwa dengan cara:
• Mengganti kerugian korban,
• Mengembalikan barang yang diambil dari korban,
• Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa.

3. Perkara atas nama terdakwa SUPANDI Als IKAS Bin SAHIDUN (Alm) Pasal 351 Ayat (1) KUHP dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan kronologis perkara sebagai berikut:
Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk
dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdakwa baru Pertama kali melakukan tindak pidana
b. Terdakwa belum pernah dihukum,
c. Tindak pidana yang disangkakan hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan
pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) Tahun dan memenuhi kerangka pikir keadilan restorative
antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan,
d. Kepentingan saksi korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana terdakwa usia sudah
lanjut ( 66 Tahun) dan korban juga memaafkan sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock