Banjarmasin – koranprogresif.co.id – Berkas hasil penyidikan penimbun minyak goreng atas nama tersangka berinisial Z dari Polda Kalimantan Selatan, telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (29/3/2022).
Terhadap tersangka Z penyidik menyangkakan dengan pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 11 Ayat (2) dan atau ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 tahun 20215 tentang penetapan atau peyimpanan barang kebutuhan pokok yang terjadi di pergudangan Jalan Gubernur Soebarjo Rt.06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Nomor :B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2022. Diterangkan oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan bahwa, telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan / atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Jo Pasal 11 ayat (2) dan / atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok, yang terjadi di Pergudangan yang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo RT. 06 Desa Tatah Layap Kabupaten Banjar.
Dalam Siaran Pers Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH menerangkan bahwa, atas SPDP yang disampaikan oleh Penyidik Polda Kalimantan Selatan tersebut selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melalui Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalsel, Indah Laila, SH, MH, selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Dalam surat perintah tersebut, telah ditunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima.
Sejak hari ini dan selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera menentukan sikap, apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik Kepolisian, tentunya dalam proses Pra Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara. (MN).



