Kalsel – koranprogresif.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013, Rabu (22/6/2022).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, DR Ketut Sumedana dalam Siaran Pers melalui Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Kalimantan Selatan (Kalsel) Romadu Novelino, SH, MH menyebutkan, inisial
saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. AW, selaku Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK), diperiksa terkait pihak yang melakukan review nilai objek tanah yang dibeli dari PT. CIC,
2. FS, selaku Pemimpin Rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan, diperiksa terkait KJPP bersangkutan diminta oleh PT Adhi Persada Realiti untuk melakukan penilaian aset tanah seluas kurang lebih 210.000 m2 yang lokasinya berada di Jalan Raya Limo Cinere Kel. Limo, Kec. Limo Kota Depok pada tanggal 5 April 2012 dengan kesimpulan indikasi nilai pasar atas tanah tersebut sebesar Rp. 494.000,- per meter persegi.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT. Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan. (MN).



