Ekonomi & Bisnis

Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Ilegal Sepanjang 2025

Cirebon – Koranprogresif.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang yang tidak terjaga sepanjang tahun 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan KAI dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan bagi penumpang kereta api maupun pengguna jalan, sekaligus menekan risiko kecelakaan.

 

Penutupan perlintasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1) yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup.

 

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin menjelaskan bahwa kegiatan penutupan perlintasan sebidang selama tahun 2025 telah terlaksana 100 persen dari target sebanyak 16 titik. Seluruh perlintasan tersebut merupakan perlintasan ilegal yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan warga sekitar.

 

“Penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga di wilayah Daop 3 Cirebon merupakan salah satu titik krusial dalam sistem keselamatan transportasi serta untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi penumpang serta keselamatan bagi masyarakat sekitar perlintasan,” ujar Muhib, (29/1/2026)

 

Ia menjelaskan, dari total 16 perlintasan yang ditutup, 14 titik ditutup secara permanen sehingga tidak dapat lagi dilalui kendaraan. Sementara 2 titik lainnya dilakukan penyempitan akses, dengan pembatasan hanya untuk kendaraan roda dua yang melintas dengan kecepatan rendah.

 

“Penyempitan ini dilakukan agar pengendara dapat memastikan kondisi aman sebelum melintas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan,” jelasnya.

 

Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga melakukan upaya lanjutan berupa pemasangan speed bump (polisi tidur) sebagai bentuk dari aksi keselamatan. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan saat melewati perlintasan sebidang.

 

Dalam hal ini, KAI mengajak pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait berkolaborasi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, diharapkan dapat dibuat flyover atau underpass, sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

 

“Kami juga menghimbau kepada warga sekitar agar tidak membuat perlintasan sebidang secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas,” tambah Muhib.

 

Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berharap kesadaran pengguna jalan meningkat dan risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. KAI akan terus berupaya dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait masih banyaknya perlintasan sebidang illegal yang dapat menyebabkan kecelakaan.

 

“Demi keselamatan dan keamanan, Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk terlibat dengan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan. Kesadaran dan kerja sama semua pihak sangat penting agar perjalanan kereta api dapat berlangsung aman dan lancar,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock