Hukrim

TOK!! Dua terdakwa Penipuan 30 Miliar, Divonis 10 dan 8 Tahun Penjara

JAKARTA || Koranprogresif.id – Tak tanggung tanggung, Jaksa Penuntut Umum Daru Mursid, SH dan Merlin, SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, menjerat dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang ( TPPU) Senilai Rp 30 miliar.

Kedua Jaksa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dapat membuktikan tuntutannya semua Terdakwa yang dijerat TPPU dan Penipuan dan di Vonis bersalah oleh Majelis Hakim Saptono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terdakwa Rohmat Setiawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Rekannya Aris di Vonis 8 tahun Penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketua Majelis Hakim, Saptono, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Kasus ini bermula pada Juli 2024 saat Rohmat Setiawan diperkenalkan kepada korban, almarhum Kent Lisandi, oleh seorang saksi bernama Hardiansyah. Dalam pertemuan itu, Rohmat mengaku membutuhkan dana sebesar Rp3 miliar sebagai deposit kredit di salah satu bank swasta.

Ia menjanjikan pengembalian dana dalam waktu satu minggu disertai bunga 5 persen. Namun, permintaan dana terus berlanjut hingga korban mentransfer total Rp11,1 miliar ke rekening atas nama Rohmat di Maybank. Modus serupa terus dilakukan, hingga total kerugian korban mencapai Rp30 miliar.

Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Gedung Central Senayan 3 (Jakarta Pusat), Kota Cilegon, dan Kota Bandung.

*Tuntutan Lebih Berat*

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang lebih berat kepada kedua terdakwa. Rohmat dituntut 15 tahun penjara, sementara Aris yang diketahui sebagai mantan Kepala Cabang Maybank dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan untuk Rohmat.

Jaksa menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berulang, melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian sangat besar dan dilakukan dengan cara-cara yang manipulatif. Mereka juga tidak menunjukkan rasa penyesalan,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam sidang sebelumnya.

Majelis hakim mengakui bahwa, satu-satunya hal yang meringankan adalah fakta bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya.

Seusai putusan dibacakan, baik Rohmat maupun Aris menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memastikan apakah akan mengajukan banding.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan skema penipuan berkedok investasi dan dana kredit perbankan, serta menyoroti pentingnya pengawasan terhadap praktik perbankan dan penawaran investasi ilegal. (Sena).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock