Unggah Postingan DPO, Kuasa Hukum MU Laporkan Akun Medsos Cirebon Berita ke APH

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Seorang perempuan berinisial MU melalui Kuasa hukumnya, Reno, meminta agar akun media sosial “Cirebon Berita” untuk segera menghapus unggahan terkait status daftar pencarian orang (DPO) atas nama Doni yang merupakan suami dari kliennya. Dari unggahan tersebut dinilai telah berdampak pada psikologis dan stigma sosial terhadap MU dan keluarganya.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/5/2026). Kuasa hukum MU, Reno, mengatakan bahwa kliennya mengalami beban mental setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai komentar dari warganet
Berdasarkan keterangan yang didapat, saudara Doni sama sekali tidak berniat untuk mangkir dari panggilan penyidik Polresta Cirebon.
Reno menjelaskan, Doni diketahui tengah dirawat dirumah sakit saat adanya panggilan untuk proses penyidikan. Ia juga menyebut bahwa pihak penasihat hukum Doni telah hadir memenuhi panggilan.
“Klien kami menjelaskan bahwa saudara Doni saat itu sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan medis ketika panggilan dari penyidik dilakukan,” ujar Reno didampingi Reno Sukriano.
Menurutnya, setelah unggahan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai komentar negatif dari netizen yang dinilai menyudutkan bukan hanya Doni, tetapi juga kliennya.
“Akibat dari terbitnya unggahan itu kemudian diunggah dan dikonsumsi netizen yang kami tidak tahu dari mana saja. Pada akhirnya bukan hanya menyudutkan yang bersangkutan dalam hal ini DPO, tetapi juga klien kami,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa klien mereka mengalami tekanan psikologis serius akibat unggahan dan komentar-komentar yang beredar di media sosial.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis serius dan stigma sosial yang sangat buruk. Seolah-olah klien kami ikut terlibat, padahal klien kami tidak mengetahui secara detail perkara tersebut,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka juga melayangkan somasi terbuka kepada akun “Berita Cirebon” agar menurunkan unggahan tersebut.
“Apabila unggahan itu masih tersebar dan tidak diturunkan, maka kami akan melakukan upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama saat memberikan komentar atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi secara utuh.
“Kami mengimbau masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan kerugian ataupun persoalan hukum bagi pihak lain,” pungkasnya. (Roni)




