Warga Desak Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Pajak Daerah dan Transparansi Pendapatan Daerah

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang sebelumnya menuai protes warga, kini telah mendapat apresiasi karena mulai mengakomodir kepentingan masyarakat walaupun masih dalam proses.
Namun, Pemerintah Kota Cirebon juga didesak untuk melakukan langkah serius dalam membentuk Satgas Pajak Daerah dan menyusun kajian potensi pendapatan daerah yang lebih transparan.
Salah satu tokoh masyarakat, Moh. Agung Sentosa, menegaskan pemerintah harus melakukan kajian terhadap berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum maksimal, seperti pajak parkir, reklame, dan hiburan yang masih menjadi pertanyaan terkait transparansi pengelolaannya.
“Kami berharap pemerintah serius dalam membuat kajian potensi daerah. Jangan hanya fokus pada PBB, tapi juga aspek lain yang cenderung masih belum maksimal. Ini demi keberimbangan antara kepentingan masyarakat kecil dan pengusaha,” tegas Agung, Selasa (26/8/2025).
Ia mencontohkan penerapan tapping block yang sempat dilakukan namun tidak berlanjut, padahal dianggap efektif meminimalisir praktik curang oknum di lapangan.
Selain itu, ia juga mendorong adanya kerja sama (MoU) antara Pemkot dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas wajib pajak nakal yang kerap mengemplang kewajiban.
“Jangan sampai pemerintah sudah memberi kemudahan, tapi masyarakat justru masih bernegosiasi dengan oknum untuk menghindari kewajiban pajak. Itu harus ada sanksinya,” ujar agung.
Ia juga menyampaikan beberapa point tuntutan terkait pajak daerah, di antaranya:
Desakan Transparansi: Pemkot diminta terbuka terkait mekanisme pemungutan pajak, aliran dana, dan penggunaan anggaran agar bebas dari praktik korupsi.
Peningkatan Akuntabilitas: Menuntut sanksi tegas bagi pejabat atau petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran atau kebocoran pajak.
Digitalisasi Sistem Pajak: Mendesak penerapan sistem pajak online end-to-end untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan kecurangan.
Penguatan Keamanan Data: Perlindungan data wajib pajak harus ditingkatkan guna mencegah kebocoran informasi.
Reformasi Sistem Internal: Pembenahan kelembagaan Badan Keuangan Daerah agar pola kebocoran pajak tidak berulang.
Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pemungutan dan pengelolaan pajak.
Evaluasi Peraturan Daerah: Mendesak revisi perda yang dinilai membebani masyarakat atau membuka celah kebocoran.
Peningkatan Sinergi: Menguatkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat agar kebijakan perpajakan lebih harmonis.
Menurutnya, pembentukan Satgas Pajak Daerah adalah langkah mendesak agar potensi penerimaan daerah bisa dioptimalkan secara adil dan transparan.
“Kami ingin Pemkot serius, melibatkan masyarakat, dan memastikan bahwa kebijakan pajak berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pengusaha,” pungkasnya. (Roni)









