Kasus Titip Dana di Cirebon Selesai Lewat Restoratif Justice, Kerugian Rp 800 Juta Lunas Dibayar

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kasus titip dana yang sempat menyita perhatian publik di Kota Cirebon kini resmi berakhir melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ). Kesepakatan damai tercapai antara pelaku titip dana, Tia Aprila, dan para korban, setelah Tia melunasi kerugian yang mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah pihak kepolisian Polres Cirebon Kota menjemput Tia di Semarang, usai dua kali mangkir dari pemanggilan. Tia bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka sebelum akhirnya berdamai dengan korban melalui RJ.
“Saya minta maaf telah membuat gaduh. Namun kini saya sudah menyelesaikan persoalan ini dengan para korban,” ujar Tia, Senin (11/8/2025), didampingi kuasa hukumnya Muhammad Iqbal, Medira Anggraini, dan Yosi Achdian.
Menurut Tia, pembayaran kerugian dilakukan kepada 15 member yang terdata di Polres Cirebon Kota, serta 30 member lainnya, dan dibayar penuh tanpa cicilan. Ia juga membuka peluang bagi korban lain yang belum terdata untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Tia menjelaskan, titip dana yang ia jalankan dimulai pada 2023 dengan tawaran keuntungan hingga 20 persen. Dana tersebut dipinjamkan kepada pihak lain. Namun pada April 2024, usaha ini macet karena sejumlah peminjam tidak mengembalikan uang dan menghilang. Tercatat ada lebih dari 20 orang peminjam yang belum mengembalikan dana sekitar Rp 1 miliar.
“Dari situ mulai macet,” kata Tia.
Kuasa hukum Tia, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa informasi yang menyebut kerugian mencapai Rp 2 miliar tidak benar. “Jumlah kerugian yang benar adalah Rp 800 juta,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian korban bahkan sudah sempat menerima keuntungan sebelum kasus ini dilaporkan.
Meski kasus sudah selesai melalui RJ, Tia masih menjalani wajib lapor ke Polres Cirebon Kota. Pihaknya juga akan menindaklanjuti dan mengejar pertanggungjawaban para peminjam yang belum melunasi kewajiban. (Roni)





