Hukrim

Satnarkoba Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 20 Orang Pengedar Ditangkap

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan peredaran obat farmasi tanpa ijin edar.

Selama Bulan Desember 2024 sampai Februari 2025 Polres Cirebon Kota telah mengamankan sekitar 20 orang tersangka yang seluruhnya sebagai pengedar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, kita amankan sebanyak 20 orang tersangka yang seluruhnya sebagai pengedar narkotika dan obat tanpa ijin edar.

“Hasil dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 137,41 gram sabu, 251 butir ekstasi (inex), satu paket berisi 1,66 gram ganja, tujuh paket tembakau sintetis dengan berat 5,20 gram, 77.388 butir obat keras terbatas tanpa izin edar, 17 unit handphone, 4 timbangan digital, dan 3 pack plastik klip, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp880.000,”ucap Kapolres pada konferensi pers Jum’at (14/2/25).

Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan sistem tempel atau maps dalam bertransaksi. Lain halnya dengan transaksi obat keras yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dan online.

“Para tersangka tertangkap tangan di beberapa lokasi yang berbeda baik di Kota Cirebon maupun kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Berikut ada beberapa jenis pasal yang dijerat para tersangka sesuai dengan tindak kejahatannya.

Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja), pelaku terancam hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Sabu dan Ekstasi), dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp8 miliar.

Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Obat Tanpa Izin Edar), dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Hasil dari barang bukti yang disita, Satnarkoba Polres Cirebon Kota telah berhasil menyelamatkan sekitar 78.597 orang dari penyalahgunaan narkoba,”tuturnya.

“Kami Jajaran Polres Cirebon Kota akan terus memberantas dan tidak akan memberi ruang kepada para pengedar narkoba, dan kami berupaya agar generasi muda bisa terselamatkan dari bahaya narkotika dan sejenisnya,”pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock