Hukrim

Kuasa Hukum Miming Theniko Pertanyakan Keabsahan Cek sebagai Bukti di Pengadilan

BANDUNG, koranprogresif.id – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan senilai Rp100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko (MT). Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tuty Haryati ini berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yaitu karyawan BCA Sarah Ayu dan Idris, staf HRD di perusahaan terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Randy Raynaldo, mempertanyakan kejanggalan terkait cek yang disita sebagai barang bukti dalam dakwaan. Menurut keterangan saksi dari BCA, Sarah Ayu, cek tersebut belum pernah ditransaksikan, namun tetap dijadikan alat bukti.

Cek Belum Pernah Ditransaksikan

Sarah Ayu menjelaskan bahwa sebuah cek dapat dipindahbukukan jika berada dalam bank yang sama atau dikliring jika berbeda bank. Namun, cek yang disita dalam perkara ini belum pernah diproses oleh penerima, karena tidak terdapat cap BCA sebagai tanda bahwa cek telah dicairkan.

“Cek yang sudah ditransaksikan pasti memiliki cap bank. Sementara dalam kasus ini, cek masih dalam kondisi asli tanpa tanda pencairan,” ujar Sarah Ayu, yang bekerja sebagai customer service di Kantor Cabang Utama BCA Bandung, Jl. Asia Afrika.

Randy Raynaldo pun menunjukkan beberapa cek yang dijadikan barang bukti oleh JPU. Setelah diperiksa, Sarah Ayu menegaskan bahwa cek tersebut belum pernah digunakan dalam transaksi apa pun.

Kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan prosedur penolakan cek oleh bank. Menurut aturan, bank harus memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menyatakan cek kosong atau “blong.”

“Seharusnya ada pemberitahuan dan waktu 7 hari untuk menyediakan dana. Bahkan, sebelum rekening ditutup, bank harus mengeluarkan SP1, SP2, dan SP3. Tapi dalam kasus ini, klien kami tidak pernah menerima peringatan dari bank,” kata Randy Raynaldo.

Cek Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pelapor

Saksi Idris, staf HRD di perusahaan terdakwa, mengungkapkan bahwa cek yang menjadi alat bukti dalam kasus ini sebenarnya dipinjam oleh pelapor, The Siauw Tjhiu, untuk meningkatkan performa perusahaan pelapor, bukan untuk kepentingan terdakwa.

“The Siauw Tjhiu datang ke Pak Miming untuk meminjam cek agar perusahaan pelapor terlihat lebih bonafide. Justru sekarang klien kami yang dituduh menggelapkan uang,” ungkap Idris.

Selain itu, Idris juga menyebut bahwa anak pelapor, William Ventela, memerintahkan perampasan mesin pabrik milik terdakwa dengan dalih adanya utang.

“Mereka mengambil semua mesin di pabrik Pak Miming. Padahal, menurut perhitungan kami, tidak ada utang. Justru ada kelebihan pembayaran sebesar Rp36 miliar,” tambah Idris.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap dugaan perampasan ini, serta mendalami kemungkinan adanya pemalsuan dokumen pencairan cek. Pasalnya, pencairan cek seharusnya hanya dapat dilakukan oleh penerima atau pihak yang memiliki surat kuasa, yang dalam kasus ini tidak ditemukan.

Cek Rp100 Miliar Sudah Dibayar, Dakwaan Dipertanyakan

Ketua tim kuasa hukum, Dr. Yopi Gunawan, SH, MH, MM, menegaskan bahwa berdasarkan rekapan transaksi di Bank BCA, cek senilai Rp100 miliar telah dicairkan.

“Berdasarkan catatan Bank BCA, ada 99 lembar cek dengan total nominal Rp100 miliar yang sudah dicairkan. Artinya, tidak ada lagi utang piutang antara kedua belah pihak,” ujar Dr. Yopi.

Ia juga menegaskan bahwa cek yang dianggap kosong seharusnya dikembalikan kepada terdakwa karena telah diganti dengan cek lain atas nama Martin, yang telah dicairkan oleh pelapor dengan nominal yang sama.

“Terdakwa sudah meminta pengembalian cek tersebut melalui somasi sejak Juli 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak pelapor,” tambahnya.

Menurut Yopi, aliran transaksi dalam kasus ini justru menunjukkan adanya kelebihan dana sebesar Rp1,3 triliun, bukan kekurangan.

“Jika memang ada kelebihan dana, maka dasar dakwaan JPU seharusnya dipertanyakan kembali,” tegasnya.

Kuasa Hukum Siapkan Bukti Tambahan

Kuasa hukum terdakwa memastikan akan terus mengumpulkan bukti tambahan terkait:

Dugaan perampasan mesin pabrik oleh anak pelapor, William Ventela;

Dugaan pemalsuan dokumen pencairan cek karena tidak adanya surat kuasa dari terdakwa;

Permintaan pengembalian cek yang telah dibayar namun hingga kini belum diproses.

Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan, ahli, serta dokumen pendukung lainnya.**

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock