Polri Digugat Ahli Waris, Diduga Tak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan Menteng

JAKARTA || Koranprogresif.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) digugat secara perdata oleh sejumlah ahli waris karena diduga dinilai tidak menjalankan kewajibannya memberikan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Akibatnya, eksekusi yang seharusnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ,”itu gagal terlaksana hingga tiga kali”.
Gugatan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Purnama Sutanto, SH dan Rekan, mewakili drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina dan Faisal Adam, selaku ahli waris almarhum Adam Yulianto, bersama Okke Sari Dewi, SH dan Ny. Ina Agustina, SH. Mereka menggugat Polri cq, Polda Metro Jaya cq, Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Para penggugat merupakan pemohon eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor 643 PK/PDT/2019. Namun hingga kini eksekusi belum dapat dilakukan, karena diduga pihak kepolisian tidak memberikan dukungan pengamanan,” ujar Purnama Sutanto usai menghadiri mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Menurutnya, Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang tercatat atas nama dugaan Noraini Bawazir. Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK ke-2 yang diajukan para penggugat.
Ditambahkan Purnama, PN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat permintaan pengamanan kepada Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Nomor 3466/PAN.PN.W10-U1/HK2.4/IV/2025 tertanggal 22 April 2025. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak kepolisian, sehingga eksekusi kembali tertunda, tandasnya.
Dalam gugatannya, para ahli waris meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan diduga tindakan Polri sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum Polri membayar ganti rugi Rp2 miliar, serta memerintahkan Polri memberikan pengamanan eksekusi.
“Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari jika Polri lalai menjalankan putusan,” imbuhnya.
Purnama menilai, sikap diduga Kepolisian yang mengabaikan permintaan Pengadilan bertentangan dengan Pasal 13 dan 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Tindakan dugaan tergugat mengabaikan surat Ketua PN Jakarta Pusat, merupakan bentuk kelalaian terhadap tugas hukum. “Ini menghilangkan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2015 dan telah melalui seluruh upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Meski semua tahapan hukum telah dimenangkan penggugat, eksekusi pengosongan belum juga dilakukan lantaran diduga belum ada pengamanan dari aparat kepolisian.
“Pada hari ini (Rabu, 29/10), PN Jakarta Pusat mengagendakan sidang mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun, Purnama menyebut, mediasi tersebut telah menemui jalan buntu atau deadlock.
“Mediasi hari ini saya anggap gagal. Sidang gugatan akan tetap berjalan, kecuali kalau eksekusi lahan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia berharap, gugatan ini bisa menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait agar penegakan hukum diduga tidak berat sebelah.
“Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Eksekusi ini harus dijalankan dan diduga polisi tidak boleh mencampuri pertimbangan hukum yang menjadi ranah pengadilan,” tutup Purnama.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ari & Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo, saat di konfirmasi Wartawan (Kamis jam 08.42, 30/10), terkait gugatan Ahli Waris drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina dan Faisal Adam, selaku ahli waris almarhum Adam Yulianto, bersama Okke Sari Dewi, SH dan Ny. Ina Agustina, SH, yang diwakili kuasa hukum Purnama Sutanto, SH.
Para pemohon eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor 643 PK/PDT/2019. Namun hingga kini eksekusi belum dapat dilakukan, berdasarkan Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang tercatat atas nama dugaan Noraini Bawazir. Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK ke-2 yang diajukan para penggugat.
Diketahui, PN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat permintaan pengamanan kepada Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Nomor 3466/PAN.PN.W10-U1/HK2.4/IV/2025 tertanggal 22 April 2025. Belum memberikan respon dan balasan. (Sena/Red).





