Perintah Bupati, Satpol PP Demak Kembali Gelar Razia dan Segel Karaoke

DEMAK || Koranprogresif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Demak.
Di bawah pimpinan Plt Kasatpol PP Agus Sukiyono, S.IP, MM, Satpol PP Demak menggelar razia dan penyegelan tempat-tempat yang diduga menjadi sarang pekat, seperti tempat karaoke dan miras di wilayah Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gajah, Jum’at (28/11).

Melalui keterangannya, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa, dalam razia tersebut, Satpol PP Demak bersama Kodim 0716/Demak berhasil menyegel beberapa tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi prostitusi dan miras. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis.
“Razia tersebut dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan daerah, yaitu:
– *Perda No 4 Tahun 2019* tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
– *Perda Kabupaten Demak No 11 Tahun 2018* tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke)
– *Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015* tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak
– *Instruksi Bupati Demak*, dr. Hj. Eisti’anah, SE,” tandasnya.
Plt Kasatpol PP Demak, Agus Sukiyono, menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pekat di wilayah Demak. “Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran perda demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Agus yang juga Kepala Pelaksana BPBD Demak ini. (Red).







