Kejari Kabupaten Cirebon Bekali Kuwu Pemahaman Hukum, Tekankan Pengelolaan APBDes Sesuai Aturan

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Desa yang Akuntabel, Transparan, dan Berintegritas”, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi para kepala desa atau kuwu beserta perangkatnya agar memahami ketentuan hukum dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang tepat sasaran.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Cirebon, Moch. Ridwan Dermawan, S.H., M.H., yang bertindak sebagai narasumber menjelaskan, penerangan hukum merupakan bagian dari langkah preventif Kejaksaan untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal penting agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran desa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan para kepala desa beserta jajarannya dapat menjalankan roda pemerintahan dengan tenang dan sesuai koridor aturan yang berlaku. Pengelolaan keuangan desa harus benar-benar tepat sasaran untuk kepentingan pembangunan masyarakat serta bebas dari potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ridwan menegaskan, terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan pemerintah desa, yakni pelaksanaan kegiatan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat serta penerapan sistem cash basis dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pelaksanaan kegiatan desa harus mengutamakan sistem swakelola dengan melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat. Selain itu, pengelolaan keuangan desa wajib menerapkan sistem cash basis, artinya anggaran harus tersedia terlebih dahulu di rekening kas desa sebelum program atau kegiatan dilaksanakan,” ujar Ridwan.
Ridwan mengingatkan agar pemerintah desa tidak memaksakan pelaksanaan program hanya demi memenuhi keinginan atau harapan konstituen, tanpa mempertimbangkan kesiapan anggaran dan ketentuan hukum.
“Jangan sampai karena adanya keinginan yang berlebihan dari aparatur desa, terutama kepala desa, yang ingin menyenangkan konstituennya, akhirnya tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Uangnya belum ada, tetapi jalannya sudah dibangun. Kami berharap kepala desa tertib dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Kabupaten Cirebon, Muali, mengapresiasi pembekalan hukum yang diberikan Kejari Kabupaten Cirebon. Ia menilai kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman para kuwu dalam menjalankan pemerintahan dan mengelola anggaran desa.
Muali juga mengimbau seluruh kuwu agar tidak ragu berkonsultasi apabila menemui kendala atau belum memahami aturan dalam pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para kuwu. Kami mengimbau agar dalam pelaksanaan tugas mengelola anggaran, jika ada yang belum paham agar bertanya, sehingga dapat memahami aturan dengan benar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, persoalan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa terkadang muncul saat terjadi pergantian kepemimpinan kepala desa. Perubahan aparatur desa dalam masa transisi tersebut membutuhkan penyesuaian, terutama dalam memahami regulasi yang berlaku.
Kegiatan tersebut ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan buku panduan edukasi hukum secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Buku tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi para kuwu dan perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, khususnya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berlangsung secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. (RN)






