PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

Oleh: Mayjen TNI (Purn) Fulad (Penasihat Militer Utusan Militer di PBB 2017-2019)
JAKARTA || Koranprogresif.id –
*Pendahuluan*
Sejarah mengajarkan bahwa kehancuran sebuah negara tidak selalu diawali oleh serangan musuh dari luar. Ada kalanya ancaman justru tumbuh dari dalam, ketika institusi negara kehilangan integritas, kewenangan disalahgunakan, dan kekuasaan tidak lagi sepenuhnya tunduk kepada konstitusi.
Indonesia pernah melewati dua prahara besar. Tahun 1965 merupakan prahara ideologi yang mengguncang fondasi persatuan nasional. Tahun 1998 menjadi prahara politik dan ekonomi yang mengakhiri sebuah era kekuasaan sekaligus membuka jalan reformasi. Kini, kita menghadapi tantangan yang berbeda: prahara ketiga, yakni ujian kedaulatan bangsa di tengah pertarungan geopolitik, penguasaan teknologi, perang informasi, dan kerentanan dari dalam tubuh negara sendiri.
Dugaan penyadapan ilegal melalui sistem LIMS, serta berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya skenario politik untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perlu ditempatkan dalam kerangka kewaspadaan konstitusional. Namun, kewaspadaan tidak boleh berubah menjadi penghakiman. Dugaan harus diuji, fakta harus dibuktikan, dan siapa pun yang disebut harus memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang terlibat. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah perangkat dan kewenangan negara masih sepenuhnya digunakan untuk melindungi Republik, atau justru berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu?
*Ketika Informasi Menjadi Senjata Kekuasaan*
Pada masa lalu, ancaman terhadap negara identik dengan agresi militer, infiltrasi, pemberontakan, dan perebutan wilayah. Kini, medan ancaman telah berkembang. Informasi, data pribadi, komunikasi, dan sistem digital dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi keputusan politik, melumpuhkan kepercayaan publik, bahkan mengganggu stabilitas nasional.
Penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum bukan sekadar pelanggaran privasi. Jika terbukti melibatkan penyalahgunaan kewenangan, akses terhadap sistem strategis, atau pengumpulan informasi secara terorganisasi untuk tujuan ilegal, persoalannya telah menyentuh keamanan negara dan kepercayaan terhadap institusi.
Dalam perspektif pertahanan modern, informasi merupakan bagian dari kekuatan nasional. Negara yang kehilangan kendali atas data strategis dan sistem komunikasinya dapat mengalami kerentanan serius, sekalipun tidak ada satu pun peluru yang ditembakkan.
Karena itu, istilah kudeta informasi dapat digunakan sebagai kerangka untuk membaca risiko strategis, bukan sebagai kesimpulan bahwa kudeta benar-benar telah terjadi. Perbedaan ini penting. Negara harus waspada tanpa kehilangan kejernihan berpikir.
*Menguji Dugaan Skenario Politik dengan Hukum dan Bukti*
Munculnya dugaan mengenai kemungkinan skenario untuk melemahkan atau menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk spekulasi yang mengaitkannya dengan nama Listyo Sigit Prabowo, harus disikapi secara serius, tetapi tidak boleh ditelan sebagai kebenaran sebelum dibuktikan.
Dalam negara hukum, tuduhan tidak sama dengan fakta. Status hukum seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam suatu agenda politik. Demikian pula, dugaan penyadapan tidak otomatis membuktikan adanya rencana makar atau upaya penggulingan pemerintahan.
Penyelidikan harus menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar: siapa yang memberikan perintah, siapa yang memperoleh akses, informasi apa yang dikumpulkan, untuk kepentingan siapa, bagaimana aliran pembiayaannya, dan apakah terdapat koordinasi yang mengarah pada tindakan melawan hukum?
Jika ditemukan bukti adanya penggunaan instrumen negara untuk membangun operasi ilegal yang bertujuan merusak tatanan konstitusional, persoalan tersebut harus ditindak tegas melalui mekanisme hukum. Namun, jika bukti tidak mencukupi, negara wajib menghindari pembentukan opini yang merusak nama baik dan kepercayaan publik.
Kedewasaan demokrasi justru diuji ketika negara mampu membedakan antara fakta, dugaan, kepentingan politik, dan penegakan hukum. Tidak boleh ada kekebalan karena jabatan, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman karena prasangka.
*Bahaya Terbesar: Ketika Institusi Negara Menjadi Alat Kepentingan*
Pengalaman panjang dalam kehidupan militer mengajarkan bahwa kekuatan institusi terletak pada disiplin, rantai komando yang jelas, loyalitas kepada negara, dan kepatuhan terhadap hukum. Namun, loyalitas kepada negara tidak boleh disamakan dengan loyalitas tanpa batas kepada individu atau kelompok.
Polisi, TNI, intelijen, dan seluruh perangkat pemerintahan dibentuk untuk menjaga keselamatan rakyat serta keutuhan Republik. Kewenangan yang melekat pada institusi bukan milik pribadi pejabat. Kewenangan itu merupakan amanah yang dibatasi oleh hukum dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika kewenangan pengawasan, penyadapan, pengumpulan informasi, atau penggunaan teknologi dilakukan di luar mandat hukum, kepercayaan terhadap negara dapat terkikis. Lebih berbahaya lagi apabila institusi saling mencurigai, saling melemahkan, dan terseret dalam pertarungan kepentingan elite.
Negara tidak boleh membiarkan aparatnya menjadi alat politik. TNI harus tetap berpegang pada jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Polri harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Intelijen harus bekerja dalam koridor hukum, bukan menjadi kekuatan yang berdiri di atas pengawasan negara demokratis.
Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang berani diawasi, bersedia dikoreksi, dan mampu membuktikan integritasnya.
*Prahara Ketiga dalam Perspektif Geopolitik*
Di tengah rivalitas kekuatan besar, perang tidak selalu berlangsung melalui pengerahan pasukan dan persenjataan. Persaingan juga bergerak melalui teknologi, ekonomi, energi, rantai pasok, ruang siber, dan penguasaan informasi.
Negara yang mengalami konflik internal, krisis kepercayaan, dan pertentangan antarlembaga akan lebih mudah menghadapi tekanan eksternal. Bukan karena setiap persoalan domestik pasti digerakkan pihak asing, melainkan karena kelemahan internal dapat membuka ruang bagi pihak mana pun untuk memperbesar pengaruh dan kepentingannya.
Indonesia memiliki posisi geopolitik yang strategis. Letak geografis, kekayaan sumber daya alam, jalur perdagangan, serta potensi demografi menjadikan Indonesia penting dalam percaturan kawasan Indo-Pasifik. Karena itu, ketahanan nasional tidak cukup dibangun melalui kekuatan militer. Ia harus ditopang oleh ketahanan politik, ekonomi, pangan, energi, teknologi, sosial, dan kualitas kepemimpinan.
Kedaulatan pada abad ke-21 bukan hanya kemampuan mempertahankan batas wilayah. Kedaulatan juga berarti kemampuan mengendalikan keputusan nasional, melindungi data strategis, menjaga sistem pemerintahan, dan memastikan bahwa kepentingan Indonesia tidak ditentukan oleh tekanan maupun manipulasi pihak lain.
*Jalan Keluar: Memulihkan Kepercayaan dan Memperkuat Negara*
Menghadapi persoalan ini, pemerintah perlu mengambil langkah yang tegas, terukur, dan transparan.
*Pertama,*
lakukan investigasi yang independen, profesional, dan berbasis bukti terhadap dugaan penyalahgunaan sistem LIMS. Seluruh proses harus dapat diuji secara hukum, termasuk asal-usul akses, otorisasi, jejak digital, dan pihak yang memperoleh manfaat.
*Kedua,* perkuat pengawasan terhadap teknologi pengumpulan informasi dan penyadapan. Setiap penggunaan kewenangan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, mekanisme persetujuan, pencatatan, serta audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
*Ketiga,* bangun koordinasi antarlembaga tanpa mengorbankan independensi dan kewenangan masing-masing. TNI, Polri, intelijen, dan lembaga sipil harus memiliki mekanisme kerja yang jelas, terutama dalam menghadapi ancaman siber dan perang informasi.
*Keempat,* pemerintah perlu menyampaikan perkembangan yang dapat dibuka kepada publik secara jujur dan proporsional. Kekosongan informasi sering kali diisi spekulasi. Transparansi yang bertanggung jawab justru menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat.
*Kelima,* seluruh elite politik harus menempatkan kepentingan bangsa di atas ambisi kekuasaan. Pergantian pemerintahan dalam demokrasi harus berlangsung melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui operasi gelap, manipulasi informasi, atau penyalahgunaan instrumen negara.
*Penutup*
Prahara ketiga tidak harus datang dalam bentuk ledakan, pengerahan pasukan, atau runtuhnya gedung pemerintahan. Ia dapat tumbuh perlahan ketika kepercayaan publik melemah, institusi kehilangan integritas, informasi diperdagangkan, dan kekuasaan tidak lagi menghormati batas konstitusional.
Kita tidak boleh gegabah menyimpulkan bahwa Indonesia sedang menghadapi upaya penggulingan pemerintahan. Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keselamatan negara. Kewaspadaan harus berjalan bersama keadilan; ketegasan harus berjalan bersama hukum.
Sebagai bangsa yang pernah melewati berbagai krisis, Indonesia seharusnya belajar bahwa musuh terbesar sebuah negara bukan semata-mata kekuatan dari luar, melainkan keretakan dari dalam yang dibiarkan tanpa penyelesaian.
Presiden harus dilindungi dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Namun, perlindungan terhadap presiden tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan terhadap kekuasaan yang tidak terbatas. Yang harus kita jaga jauh lebih besar daripada seorang pemimpin atau satu pemerintahan: konstitusi, institusi negara, persatuan nasional, dan masa depan Republik Indonesia.
Inilah makna sesungguhnya dari kewaspadaan kebangsaan. Kita boleh berbeda pandangan, berbeda kepentingan politik, bahkan berbeda pilihan kepemimpinan. Tetapi kita tidak boleh berbeda dalam kesetiaan kepada konstitusi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Sebab, negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum, menjaga integritas institusi, dan memastikan bahwa tidak seorang pun betapa pun tinggi kedudukannya berada di atas kepentingan bangsa dan konstitusi.*
*Solo, Nopember 2026*










