Opini

Rivalitas Antar Aparat Penegak Hukum, Ancaman atau Justru Energi Baru Pemberantasan Korupsi?

 

Oleh: Pujiono, BE (Ketua LSM ASMAKI (Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia))

DEMAK || Koranprogresif.id – Belakangan ini berkembang berbagai komentar dan satire di ruang publik yang berbunyi: “Polisi menangkap Jaksa, Jaksa menangkap Polisi, Tentara menjaga Jaksa, Presiden diam seribu bahasa”.

Terlepas dari gaya penyampaiannya yang satir, ungkapan tersebut mencerminkan adanya persepsi publik mengenai dinamika hubungan antar aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, dua-tiga tahun terakhir.

Dalam negara hukum, dinamika semacam ini adalah hal yang lumrah dan tidak selalu harus dipandang negatif. Yang menjadi tolok ukur bukanlah ada atau tidak adanya perbedaan maupun kompetisi antarlembaga, melainkan apakah seluruh tindakan dilakukan berdasarkan hukum, alat bukti yang sah dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, jika dianggap sebagai kompetisi sehat antar aparat penegak hukum, yang kesemuanya memiliki tujuan memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara, itu hal yang positif dan produktif, kompetisi sehat, bukan rivalitas antar APH.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung memperoleh perhatian publik melalui penanganan sejumlah perkara korupsi berskala besar, diantaranya perkara tata niaga timah, tata kelola minyak di Pertamina, Jiwasraya, ASABRI, BTS Kominfo, serta perkara lain yang masih dalam proses hukum. Langkah tersebut menunjukkan keberanian aparat penegak hukum untuk menangani perkara dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, terobosan Kejaksaan Agung yang luar biasa adalah menuntut ganti rugi terhadap koruptor/ korporasi hingga puluhan triliun dipengadilan, dengan prestasi ini telah menyelamatkan uang negara ratusan triliun, ini kinerja hukum yang melampaui ekspektasi rakyat.

Di sisi lain, berkembang pula berbagai informasi, dugaan dan opini publik mengenai integritas sebagian oknum aparat penegak hukum. Terhadap setiap dugaan tersebut, prinsip negara hukum harus tetap dijunjung tinggi. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan opini atau informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti permulaan yang cukup, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

Berita penggeledahan dan penyitaan oleh Polri dibanyak tempat, sekaligus melakukan penyitaan uang/barang berharga bernilai ratusan miliar, mendapat perhatian serius masyarakat, apakah yang sedang terjadi antara Polri dan Kejaksaan Agung? Publik tentu berharap setiap proses hukum oleh kepolisian, tidak berhenti pada aksi aksi penggeledahan dan penyitaan, tetapi segera pada penetapan tersangka, pelimpahan perkara hingga pembacaan tuntutan oleh JPU dan masyarakat berharap dari proses hukum berujung pada memulihkan kerugian negara, secara nyata dan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberhasilan pemberantasan korupsi itu tidak hanya diukur dari beratnya tuntutan pidana, tetapi juga dari sejauh mana aset hasil kejahatan dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat.

Dalam perspektif kelembagaan, adanya pengawasan dan penegakan hukum antarlembaga bukanlah sesuatu yang harus ditakuti. Justru mekanisme saling mengawasi (checks and balances) dapat memperkuat akuntabilitas apabila dijalankan secara objektif dan bebas dari kepentingan di luar hukum. Namun, rivalitas yang didorong oleh kepentingan institusional, politik, ataupun kepentingan pribadi berpotensi menimbulkan benturan yang justru merugikan sistem peradilan pidana. Karena itu, yang harus dikedepankan bukanlah persaingan antarlembaga, melainkan persaingan dalam membangun profesionalisme, integritas dan kualitas penegakan hukum.
Momentum pembaruan hukum acara pidana juga menjadi sangat penting. KUHAP mengatur bahwa tindakan paksa seperti penggeledahan dan penyitaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang ketat dan dapat diuji legalitasnya. Masyarakat tentu berharap setiap penggunaan kewenangan tersebut diikuti dengan proses penyidikan yang transparan, berbasis alat bukti yang sah, serta memberikan kepastian hukum. Apabila penyidikan masih berlangsung, aparat juga perlu menjelaskan perkembangannya secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

Pada akhirnya, masyarakat tidak berkepentingan siapa yang lebih unggul antara Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat penegak hukum lainnya. Yang diharapkan masyarakat adalah tegaknya hukum yang adil, profesional, independen, serta berlaku sama bagi setiap orang tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun institusi.

Negara hukum tidak dibangun oleh rivalitas yang destruktif, melainkan oleh kompetisi dalam menegakkan integritas, profesionalisme dan keadilan.

Apabila setiap aparat penegak hukum berlomba-lomba menegakkan hukum secara bersih dan akuntabel, maka yang akan menjadi pemenang sesungguhnya adalah rakyat Indonesia. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock