Jiwa yang Pecah di Balik Layar HP Kita

Oleh: Dr. (C.) K.H.M. Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I.
YOGYAKARTA || Koranprogresif.id – Setiap kali membuka media sosial, kita hampir selalu disuguhi berita tragis: perempuan yang depresi akibat cyberbullying, mahasiswi yang memilih mengakhiri hidup setelah menjadi korban kekerasan seksual, hingga ibu muda yang mengalami trauma hebat karena online gender-based violence. Kita kerap menggelengkan kepala, prihatin sebentar, lalu lanjut scrolling. Padahal, di balik layar HP yang dingin itu, ada jiwa-jiwa kekinian yang sedang hancur lebur tanpa kita sadari.
Kekerasan berbasis gender (KBG) bukan lagi sekadar persoalan fisik atau lebam di tubuh. Di zaman yang serba digital ini, luka terberat justru bersarang di dalam kepala: kesehatan mental. Sayangnya, masyarakat kita kerap bersikap apatis. Korban kekerasan malah sering kali disudutkan dengan pertanyaan beracun, “Kenapa pakaianmu begitu?” atau “Kenapa tidak melawan?” Logika menyalahkan korban (victim blaming) ini menunjukkan betapa tumpulnya empati sosial kita.
Secara ilmiah, trauma yang dialami korban KBG bukanlah respons yang dibuat-buat. Dalam literatur psikologi perbandingan budaya modern, trauma akibat kekerasan sistemik dijelaskan secara apik oleh Ratna Batara Munti dalam bukunya Kekerasan Berbasis Gender: Menuju Hukum yang Berperspektif Korban (Jakarta: LBH APIK, 2004, hlm. 45), di mana ia menyoroti betapa hukum dan budaya patriarki di Indonesia sering kali gagal melindungi kesehatan mental korban. Korban dibiarkan berjuang sendiri melawan ketakutan ekstrem dan depresi tanpa dukungan hukum yang memadai.
Jika kita menengok khazanah pemikiran Islam klasik, penghormatan terhadap kondisi mental dan martabat perempuan sejatinya telah menjadi perhatian utama. Al-Ghazali dalam karya fenomenalnya, Ihya’ ‘Ulum al-Din (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2011, Juz 3, hlm. 88), menegaskan pentingnya menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan emosi manusia dari segala bentuk perlakuan kasar yang merusak ketenangan batin. Kekerasan seksual atau verbal jelas melanggar prinsip dasar kemanusiaan ini.
Dampak jangka panjang KBG terhadap jiwa korban juga terkonfirmasi dalam studi kesehatan masyarakat Barat. Judith Lewis Herman dalam karyanya Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence—from Domestic Abuse to Political Terror (New York: Basic Books, 1997, hlm. 74) mengungkapkan bahwa trauma akibat kekerasan personal melumpuhkan sistem kendali diri dan memutus hubungan emosional seseorang dengan lingkungan sosialnya. Dampaknya merusak jaringan saraf emosi secara sistematis.
Di benua Eropa, kesadaran hukum perlindungan korban telah lama diperdebatkan. Pendekatan sosiologi hukum Belanda, sebagaimana diuraikan C.J.H. Jansen dalam De Geschiedenis van het Slachtoffer in het Strafrecht (Deventer: Kluwer, 2008, hlm. 112), menunjukkan pergeseran penting di mana negara wajib menjamin pemulihan psikologis korban, bukan sekadar menghukum pelaku. Hal ini sejalan dengan pandangan pemikir Jerman, Hannah Arendt, dalam Vita Activa oder Vom Tätigen Leben (München: R. Piper & Co. Verlag, 1967, hlm. 198), yang mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan di ruang publik adalah bentuk ketidakpedulian yang melenyapkan kemanusiaan kita.
Sudah saatnya kita berhenti menjadi penonton yang dingin. Perlindungan korban kekerasan berbasis gender tidak boleh berhenti pada kertas undang-undang atau slogan manis di media sosial. Korban membutuhkan ruang aman, akses terapi psikologis yang terjangkau, serta empati tulus dari masyarakat. Jangan biarkan satu jiwa lagi patah hanya karena kita terlalu acuh untuk merangkul dan mendengarkan mereka.***
Penulis adalah:
– Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir,
– Kandidat Doktor di Pascasarjana S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,
– Dosen STAI Yogyakarta,
– Pengasuh Pesantren Latifah Mubarokiyah Bantul,
– Ketua Yayasan Majma’ Bahrain Internasional,
– Ketua Harian Paguyuban Keluarga Pasir se-Dunia (PKPD),
– Penasihat Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN).










