Hukrim

Advokat Siap Dampingi Keluarga Korban Tragedi Truk Gronggong, Minta Penyidikan Tak Berhenti pada Dugaan Rem Blong

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Eddy Suzendi, S.H., menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban kecelakaan maut truk pengangkut air mineral di Jalan Raya Cirebon–Kuningan, kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon.

 

Pendampingan tersebut diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban yang kehilangan tiga anggota keluarganya dalam kecelakaan yang terjadi pada Senin (13/7/2026).

 

Eddy mengatakan, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan seluruh hak hukum keluarga korban dan ahli waris, khususnya anak yang kini menjadi yatim piatu, dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Atas dasar kemanusiaan dan kepedulian terhadap keadilan, saya bersedia memberikan pendampingan hukum secara ikhlas kepada keluarga dan seluruh ahli waris korban untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka, termasuk hak anak yang kini kehilangan kedua orang tua dan adiknya serta masa depannya harus tetap dijamin,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

 

Eddy pun turut menyampaikan belasungkawanya atas peristiwa tersebut yang yang menyebabkan seorang ayah, ibu, dan bayi meninggal dunia. Sementara putri sulung dari pasangan itu mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kanan

 

Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kecelakaan hanya karena dugaan rem blong.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, agar tidak terburu-buru melakukan jumping conclusion dengan menyatakan penyebab kecelakaan semata-mata karena ‘rem blong’. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis yang komprehensif dan berdasarkan alat bukti ilmiah,” tegasnya.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam investigasi kendaraan pengangkut air mineral tersebut. Di antaranya kapasitas muatan apakah melebihi JBI/JBB, distribusi dan pengamanan muatan di dalam boks kendaraan, serta pengaruh perpindahan massa cairan (liquid sloshing) yang dapat menggeser titik berat kendaraan saat melintas di jalan menurun maupun tikungan.

 

Selain itu, penyidik juga perlu mengkaji kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan, pengaruh gaya sentrifugal terhadap stabilitas kendaraan, hingga kondisi teknis sistem pengereman, ban, suspensi, dan kelayakan kendaraan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik.

 

Tak hanya aspek kendaraan, Eddy menilai investigasi juga harus menyasar sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan.

 

Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah perusahaan telah menerapkan sistem keselamatan sesuai regulasi, mulai dari pengendalian muatan, pemeliharaan kendaraan, manajemen risiko, kompetensi dan jam kerja pengemudi, pengawasan operasional, hingga evaluasi keselamatan secara berkala.

 

“Kecelakaan lalu lintas pada umumnya bukan disebabkan oleh satu faktor, melainkan merupakan rangkaian kegagalan sistem. Karena itu, penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar akar penyebab kecelakaan dapat terungkap sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum secara adil,” tegasnya.

 

Eddy berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak hanya berorientasi pada penentuan pihak yang bersalah, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi agar tragedi serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

 

“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada penentuan siapa yang bersalah. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang,” pungkasnya. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock