Hukrim

Aliansi Masyarakat Cirebon Desak KPK Usut Dugaan Suap Calon Dirut PDAM Tirta Jati

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Rencana pelantikan Hendra Candra Saputra sebagai Direktur Utama definitif Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat sipil. Aliansi Masyarakat Cirebon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian segera menelusuri berbagai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan proses pengangkatan calon pimpinan BUMD tersebut.

 

Ketua Aliansi Masyarakat Cirebon, Endidi, menilai munculnya dugaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya diberitakan sejumlah media tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian agar polemik tersebut mendapatkan kejelasan berdasarkan fakta dan bukti hukum.

 

“Jangan sampai persoalan yang sudah menjadi perhatian masyarakat ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Kami meminta KPK dan aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri setiap informasi dan pengaduan yang telah disampaikan,” tegas Endidi, (3/11/2026).

 

Desakan tersebut mencuat di tengah informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon tengah mempersiapkan pelantikan Hendra sebagai Direktur Utama definitif setelah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan transaksi keuangan senilai Rp24 juta yang sebelumnya diangkat oleh Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon.

 

Transaksi tersebut dikaitkan dengan rekening atas nama Hendra Candra Saputra. Aliansi Masyarakat Cirebon meminta aparat penegak hukum menelusuri asal-usul dana, tujuan transaksi, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jabatan maupun kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati.

 

Endidi menegaskan, penelusuran diperlukan agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik.

 

“Kami tidak ingin berspekulasi atau menghakimi siapa pun. Namun, ketika ada informasi mengenai transaksi yang dipersoalkan masyarakat, aparat penegak hukum harus mengujinya secara objektif. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan hasilnya. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

 

Menurutnya, KPK perlu menelaah informasi dan laporan yang telah beredar sesuai kewenangannya. Demikian pula Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional.

 

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan, Endidi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon mengedepankan transparansi dalam proses pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Jati.

 

Ia menilai publik berhak mengetahui dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan pimpinan perusahaan milik daerah, termasuk hasil seleksi, penilaian integritas, rekam jejak, dan berbagai aspek yang menjadi pertimbangan pengangkatan.

 

“Jangan hanya melihat proses administrasi dan rekomendasi. Aspek integritas serta rekam jejak calon pimpinan juga harus menjadi pertimbangan penting. Pemerintah daerah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat mengapa yang bersangkutan dinilai layak menduduki jabatan tersebut,” kata Endidi.

 

Ia juga berharap Bupati Cirebon mempertimbangkan berbagai pengaduan masyarakat dan memberikan ruang klarifikasi sebelum pelantikan dilaksanakan.

 

Menurutnya, keterbukaan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD, terlebih perusahaan tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan air bersih.

 

Di sisi lain, dalam pemberitaan di sejumlah media pada 28 September 2026, Hendra Candra Saputra telah membantah tudingan bahwa transaksi yang dikaitkan dengan dirinya merupakan suap. Ia menjelaskan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang dan tunggakan pekerjaan.

 

Adanya perbedaan keterangan tersebut harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Endidi menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangun opini yang menyudutkan individu tertentu. Desakan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah.

 

“Setiap orang memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus tetap dihormati asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Endidi berharap KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak mengabaikan pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BUMD.

 

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

 

“Masyarakat tidak membutuhkan polemik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya agar tidak ada lagi prasangka di tengah masyarakat,” pungkas Endidi.

 

Ia berharap polemik rencana pelantikan Direktur Utama PDAM Tirta Jati menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah yang bersih, profesional, transparan, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock