Ragam

Analisis Presiden Prabowo Subianto Berikan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dalam Perspektif Alquran, Hadis dan Hukum Fikih

 

Oleh: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen Staiyo/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah)

YOGYAKARTA || Koranprogresif.id –

A. Pendahuluan

Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden merupakan tindakan yang memiliki implikasi hukum dan moral yang mendalam. Dalam konteks Islam, tindakan tersebut perlu dianalisis berdasarkan sumber utama hukum Islam, yaitu: Alquran, hadis, serta kaidah fikih untuk memahami legitimasi dan etika pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman tersebut.

*B. Definisi dan Perbedaan Abolisi dan Amnesti*

Abolisi adalah penghapusan atau pengurangan hukuman yang biasanya diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman (UU Nomor 22 Tahun 2022).

Amnesti adalah pengampunan atau penghilangan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, sehingga pelaku dibebaskan dari segala konsekuensi hukum (Black’s Low Dictionary, 2019).

*C. Perspektif Alquran*

Dalam Alquran, konsep pengampunan dan pemberian maaf sangat ditekankan, terutama ketika berhubungan dengan tindakan kebaikan, keadilan, dan rekonsiliasi sosial. Misalnya:

Surah Al-A’raf (7:199):
_“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”_

Ayat ini menegaskan pentingnya sikap pemaaf, terutama dalam konteks penyelesaian konflik dan perbaikan masyarakat (Ibnu Katsir, 1997: 391).

Surah An-Nur (24:22):
_“Dan hendaklah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu memberi maaf dan berlapang dada. Janganlah mereka menuntut balasan atas apa yang telah mereka lakukan.”_

Ini menggarisbawahi nilai memaafkan sebagai sikap mulia dan kunci harmoni sosial (Al-Qurthuby, 1999: 380).

Dari sudut pandang ini, abolisi dan amnesti dapat dipahami sebagai perwujudan sikap pemaaf, memulihkan kehormatan dan menghindari pengekangan berlebihan terhadap seseorang, terutama jika hal itu membawa manfaat bagi masyarakat luas.

*D. Perspektif Hadis*

Dalam hadis juga ditemukan banyak riwayat yang mendorong pengampunan dan kelonggaran dalam hukum, selama tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

Hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW. bersabda:
_”Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik dalam memberi maaf ketika dia berkuasa.”_ *(HR. Ahmad Nomor 8661/Al-Bukhari Nomor 4280)*

Ini menunjukkan, kekuasaan sebaiknya digunakan untuk kebaikan, termasuk mengampuni kesalahan.

Dalam konteks hukum pidana, Nabi juga menunjukkan fleksibilitas dengan menawarkan opsi damai dan pengampunan (_kafarat_), selama tidak merusak keadilan.

*E. Perspektif Hukum Fikih*

Dalam fikih, konsep _ta’zir_ (hukuman discretionary) memberikan ruang bagi penguasa untuk menetapkan hukuman atau pengampunan berdasarkan pertimbangan maslahat (kepentingan umum) dan keadilan.

Al-Mawardi dalam kitabnya _Al-Ahkam As-Sultaniyyah_ menjelaskan, penguasa boleh memberikan pengampunan atau mengurangi hukuman untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah kerusakan yang lebih besar (1992: 240).

Selain itu, fikih mendorong pengampunan sebagai salah satu cara memperbaiki hubungan sosial, selama tidak menghilangkan hak korban atau mengancam tatanan hukum (Ibnu Qudamah, 1997: 340).

Dalam kasus abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo, jika dilihat dari hukum fikih, tindakan tersebut dapat dianggap sah dan sesuai selama memenuhi dua prinsip utama, yaitu:
tidak merugikan masyarakat secara luas dan memperhatikan maslahat dan keadilan.

*F. Kesimpulan*

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo dapat dianalisis sebagai berikut:

Pertama, dari perspektif Alquran, tindakan ini sesuai dengan ajaran memaafkan dan mengedepankan kemaslahatan umat.

Kedua, dari perspektif hadis, pengampunan merupakan sikap terpuji yang dianjurkan, terutama bagi pemegang kekuasaan.

Ketiga, dari perspektif hukum fikih, penguasa memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan pengampunan dengan memperhatikan maslahat dan keadilan.

Namun, penting untuk diingat, pemberian abolisi dan amnesti juga harus diimbangi dengan transparansi dan pertimbangan keadilan sosial agar tidak menimbulkan kontroversi dan persepsi negatif di masyarakat. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock