Bobol Lemari dan Gasak Uang Ratusan Juta, Pencuri di Kaloran Diringkus Satreskrim Polres Temanggung

TEMANGGUNG || Koranprogresif.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban. Tersangka berinisial AR (42) diringkus setelah terbukti membobol rumah dan menggasak uang tunai senilai ratusan juta rupiah milik kerabatnya sendiri di wilayah Kecamatan Kaloran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Temanggung, Kamis (2/4), Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini mengungkapkan bahwa, faktor kedekatan dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo dan Kasi Humas Iptu Endi Widodo.
“Tersangka AR ini sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, Anti Wiyanti (61). Status tersebut diduga membuat tersangka mengetahui seluk-beluk rumah dan keberadaan tempat penyimpanan uang milik korban,” ujar AKBP Zamrul Aini.
Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Plikon, Desa Gandulan, Kaloran. Bermula saat tersangka mendatangi rumah korban dan mendapati situasi sepi. Setelah ketukannya tidak mendapat respon, muncul niat jahat tersangka untuk masuk melalui pintu geser yang tidak terkunci.
Di dalam rumah, tersangka sempat mengambil sebilah pisau dapur untuk mencongkel gembok pintu kamar korban. Setelah berhasil masuk, tersangka menemukan anak kunci lemari yang tersimpan di dekat lokasi kejadian. Ia kemudian membawa kabur dua kantong plastik berisi uang tunai dan menyimpannya di dalam jok sepeda motor Honda Stylo miliknya.
Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 26 Maret 2026, tim Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp279.900.000,- (sisa dari total Rp300 juta yang dicuri). Satu unit sepeda motor Honda Stylo (AA-4605-TN).
Satu bilah pisau dapur yang digunakan untuk mencongkel gembok. Pakaian, helm dan sepatu yang dikenakan tersangka saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjerat AR dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk tetap waspada dan tidak lengah dalam menjaga keamanan barang berharga, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun,” pungkas AKBP Zamrul Aini.
Kapolres Temanggung mengimbau masyarakat, untuk selalu waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat sedang ditinggalkan, pastikan rumah dalam kondisi terkunci dan aman guna menghindari tindakan kriminalitas serupa. (Ddk/Hms).








