Bobol Warung, Dua Pencuri Diamankan, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

CIREBON – Koranprogresif.id – Dua orang pelaku upaya pencurian warung milik warga di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu berhasil ditangkap. Aksi tersebut terjadi pada Kamis 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan bahwa Salah satu pelaku berinisial AI (25) sebelumnya diamankan oleh warga saat melancarkan aksinya, sementara rekan nya RA (16) berhasil melarikan diri. Namun, kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
“jadi pelaku yang yang diamankan oleh warga ini yang sudah dewasa, sedangkan yang sempat kabur yang berhasil kita amankan itu yang masih di bawah umur yang tidak bersekolah,” ujar Kapolres dalam konferensi pers (9/5/2025).
Keduanya masuk ke dalam warung dengan cara merusak rantai gembok pengaman pintu menggunakan dua buah gergaji besi. Setelah berhasil masuk, mereka berupaya mengambil sejumlah barang yang rencananya akan dijual.
Namun, aksi mereka diketahui oleh warga yang langsung menangkap pelaku AI dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.
“Pelaku sempat diamankan oleh warga yang pada saat itu mempergoki pelaku sedang melancarkan aksinya, setalah diamankan kemudian warga membawa pelaku ini ke kantor polisi,”.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu tabung gas berukuran 3 kg, satu buah dandang atau panci. Barang ini berhasil di angkut ya pada saat pada saat pelaku ini melakukan aksinya.
“kemudian satu buah rantai berikut gembok yang dirusak oleh pelaku pada saat hendak masuk ke warung, kemudian tiga buah arit ini yang kebetulan ada di lokasi pada saat itu jadi pelaku ini berniat untuk menjual arit ini kemudian dua buah gergaji besi yang dibawa oleh pelaku ya sebelum melakukan aksinya kemudian satu tas gendong warna hitam,” jelas Kapolres.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lainnya.
“Untuk saat ini yang masih kita dalami ya apakah ini sudah ke beberapa kalinya melakukan aksinya,” ucap Kapolres.
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Roni)



