Diduga Ada Kejanggalan Administrasi, Tanah 149 Meter Persegi Milik Warga Hilang

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Dugaan ketidaksesuaian administrasi pertanahan dan perpajakan kembali mencuat di Kabupaten Cirebon. Kali ini, persoalan tersebut dialami warga bernama Nurlaela.
Nurlaela, sebagai pemilik tanah yang berlokasi Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, mengaku kehilangan kejelasan status atas tanah miliknya seluas 149 meter persegi di wilayah tersebut.
Saat ditemui media, Nurlaela mengungkapkan bahwa tanah miliknya semula tercatat dalam Nomor Objek Pajak (NOP) 32.11.140.003.007.0053.0 dengan luas keseluruhan 464 meter persegi.
Namun, pada tahun 2017 sebagian tanah tersebut dijual secara sah kepada Rahayu melalui Akta Jual Beli (AJB) dengan luas 315 meter persegi. Kemudian sertifikat atas tanah yang dibeli Rahayu terbit pada tahun 2018.
“Dari luas awal 464 meter persegi yang dijual 315 meter persegi, seharusnya masih tersisa 149 meter persegi yang tetap menjadi hak milik saya,” ujar Nurlaela kepada media, (10/6/2026).
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengecekan administrasi perpajakan daerah, muncul sejumlah kejanggalan. Sisa tanah seluas 149 meter persegi yang sebelumnya tercatat dalam NOP lama nomor 53 diketahui berubah menjadi NOP baru 32.11.140.003.007.0194.0.
Menurutnya, NOP baru tersebut justru tidak ditemukan dalam peta blok maupun data objek pajak yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon.
“Ketika kami telusuri, NOP baru yang seharusnya mencatat sisa tanah milik saya ternyata tidak muncul dalam peta blok maupun data objek pajak,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sebuah kejanggalan lainnya, NOP lama nomor 53 yang sebelumnya tercatat atas tanah milik Nurlaela diketahui telah terbit menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nurdiansyah. Luas tanah yang tercatat dalam objek tersebut pun berubah menjadi 174 meter persegi.
“Di sinilah letak ketidakjelasannya. Mengapa NOP lama yang sebelumnya milik saya bisa terbit menjadi SHM atas nama orang lain dengan luasan yang berbeda? Kami meminta instansi terkait mengusut tuntas adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi pertanahan dan perpajakan ini,” tegas Nurlaela.
Pihaknya berharap pemerintah daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya dapat melakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan kejelasan status tanah tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik yang sah.
”Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menelusuri persoalan ini secara menyeluruh. Yang kami inginkan hanya kejelasan status tanah serta kepastian hukum atas hak kepemilikan yang sah,” harapnya. (RN)








