Hukrim

Dijanjikan Voucher Hotel Murah Berujung Penipuan, Puluhan Korban Alami Kerugian hingga Miliaran Rupiah

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Kasus dugaan penipuan berkedok voucher promo menginap di hotel-hotel ternama di Kota Cirebon terus bergulir. Sejumlah ibu rumah tangga yang menjadi korban kembali mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Senin siang (22/12/2025), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan sebelumnya.

 

Didampingi kuasa hukum, para korban mendatangi Mapolres Cirebon Kota guna melakukan follow up atas laporan resmi yang telah dilayangkan pada 7 Oktober 2025 lalu.

 

Kuasa hukum korban, Eva Setiawan, SH, mengatakan bahwa kedatangannya ke Polres Cirebon Kota bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait perkembangan penyelidikan atas laporan kliennya terkait dugaan penipuan voucher hotel murah yang mengatasnamakan platform perjalanan online.

 

“Kami datang ke Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti laporan klien kami tertanggal 7 Oktober 2025. Hingga saat ini kami belum mendapatkan kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut,” ujar Eva kepada awak media.

 

Eva mengatakan, hingga saat ini terlapor berinisial AJ belum juga diperiksa penyidik.

 

“Hingga sekarang terlapor AJ belum memenuhi undangan penyidik untuk diperiksa dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

 

Menurut Eva, jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah dan berasal dari berbagai wilayah di Cirebon Raya.

 

“Korban ternyata sangat banyak dan terus bertambah. Mereka menyusul membuat laporan ke Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

 

Pihaknya berharap aparat kepolisian memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut.

 

“Kami meminta Polres Cirebon Kota menjadikan kasus ini sebagai atensi, serta meminta terlapor AJ segera bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahan yang dialami klien-klien kami,” tegas Eva.

 

Sebelumnya, dugaan penipuan berkedok voucher promo menginap di hotel-hotel ternama di Kota Cirebon ini telah memakan korban dalam jumlah besar. Sedikitnya enam orang ibu rumah tangga mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota pada Senin (15/12/2025) untuk melaporkan praktik penipuan yang diduga dilakukan secara terstruktur dan berantai.

 

Pelaku berinisial AJ, warga Kabupaten Majalengka, diduga menjalankan skema mirip investasi bodong dengan menjual voucher hotel berbintang jauh di bawah harga pasar.

 

Pendamping korban, Natha, menjelaskan bahwa untuk membangun kepercayaan, pada tahap awal voucher yang dijual pelaku memang dapat digunakan.

 

“Kami melaporkan penipuan hotel murah. Modusnya menjual voucher menginap di hotel ternama dengan harga yang tidak masuk akal,” ujar Natha.

 

Ia menjelaskan, pelaku menawarkan voucher hotel dengan harga ekstrem, seperti Hotel Aston Rp280 ribu, Grage Hotel Rp285 ribu, Bentani Rp350 ribu, dan sejumlah hotel lainnya. Padahal, tarif normal hotel-hotel tersebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per malam.

 

“Setelah korban merasakan manfaat voucher, pelaku kemudian mengajak mereka menjadi reseller dengan iming-iming keuntungan besar,” jelasnya.

 

Skema tersebut berkembang pesat karena satu reseller merekrut reseller lainnya. Namun, ketika transaksi semakin besar, seluruh voucher mendadak tidak dapat digunakan.

 

“Awalnya lancar. Satu sampai lima kali menginap berhasil. Tapi setelah transaksi membesar, semua voucher tidak bisa dipakai. Di situlah kebohongan terbongkar,” katanya.

 

Lanjut Natha, Setelah melakukan konfirmasi langsung ke pihak hotel, para korban mendapati bahwa tidak satu pun hotel mengeluarkan promo atau voucher resmi seperti yang ditawarkan pelaku.

 

Pelaku diduga hanya membayar kamar dengan tarif normal pada awal transaksi, lalu membuat voucher fiktif untuk menarik korban baru.

 

“Sekitar 50 reseller mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

 

Salah satu korban, Nunik Irmayasari, warga Kabupaten Majalengka, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp600 juta.

 

“Saya baru sadar tertipu awal September 2025, saat pelaku meminta dana talangan dengan alasan reservasi hotel dibatalkan sepihak. Setelah ditransfer, uangnya tidak pernah dikembalikan,” tuturnya.

 

Para korban menilai pelaku memanfaatkan kepercayaan dan jaringan pertemanan, khususnya di kalangan ibu rumah tangga, untuk memperluas praktik penipuannya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana, menyatakan pihaknya telah menerima laporan para korban dan saat ini masih melakukan pendalaman.

 

“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari serta tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran menginap murah dengan harga yang tidak masuk akal, terutama jika disertai ajakan menjadi reseller dengan menjanjikan keuntungan besar. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock