Hukrim

Polisi Ungkap Modus Baru Peredaran Narkotika di Cirebon, Pemuda 23 Tahun Berikut 177 Paket Sabu Diamankan

Cirebon – Koranprogresif.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan modus yang tergolong baru di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Dalam kasus ini, sabu di kamuflasekan ke dalam kemasan permen untuk mengelabui petugas dan masyarakat.

 

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus permen, kemudian diedarkan menggunakan sistem map atau sistem tempel.

 

“Modus ini tergolong baru. Sabu dimasukkan ke dalam kemasan permen sehingga tidak terlihat sebagai paket narkotika, lalu diedarkan dengan sistem tempel,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AS (23). Dari tangan tersangka, petugas menyita 177 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dikamuflasekan dalam kemasan permen, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk pengemasan dan peredaran narkotika.

 

Kapolres mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pengedar sabu sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan. Tersangka AS berhasil ditangkap pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto, Kota Cirebon.

 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Asal muasal barang haram tersebut masih kami telusuri dan dalami,” tegasnya.

 

Untuk sasaran peredaran, tersangka menyasar anak-anak muda dan kalangan remaja. Sistem penjualan dilakukan dengan metode tempel, yakni paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam bungkus permen diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.

 

Kapolres menambahkan, dalam satu kemasan permen tersebut berisi satu paket sabu dengan berat sekitar 0,5 gram, yang dijual dengan harga Rp500 ribu per paket. Bungkus permen yang digunakan beragam, ada yang telah dibuka lalu dikemas kembali menggunakan alat press agar tampak seperti kemasan asli.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AS tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku berperan sebagai pengedar dengan imbalan Rp1,5 juta untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau diedarkan.

 

“Untuk catatan kriminal, tersangka belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya. Namun kami tetap waspada karena modus peredaran narkoba terus berkembang,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Dalam kasus ini tersangka terancam dengan pidana penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda berat yang dapat ditambah sepertiga,” pungkasnya. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock