Dugaan Kerugian PAM Tirta Giri Nata, Pamaci Desak Proses Hukum dan Pembentukan Pansus

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Permasalahan yang terjadi di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM TGN) yang menyebabkan kerugian keuangan daerah menemui babak baru. Dalam hal ini Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) berkomitmen untuk mengawal permasalahan ini.
Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna, mengatakan bahwa hingga kini masih belum adanya titik terang, masih banyak perbedaan pendapat karena informasi belum dibuka seluruhnya secara transparan.
“Di penghujung ini mungkin masih belum masih banyak perbedaan pendapat karena memang belum secara terang terbuka seluruhnya,” ujar Adji saat diwawancarai (5/5/2025).
Pamaci menyoroti batas waktu yang diberikan DPRD Kota Cirebon hingga 24 mei untuk menyelesaikan kasus ini, apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut akan diproses secara hukum.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian, makan akan dilanjutkan dengan proses hukum,” tegasnya.
Dari keterangannya, pihak yang diduga bersedia mengembalikan kerugian, akan tetapi ada perbedaan jumlah antara pengakuan terduga dengan hasil audit dari inspektorat.
“Menurut pengakuan terduga ada sekitar 3.8 miliar, namun dari hasil audit pihak inspektorat malah berkurang menjadi 3.5 miliar. Saya kira itu ranah hukum yang menentukan berapa kerugiannya,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dari pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana dari kasus tersebut.
“Menurut kami, pengembalian tersebut tidak serta Merta akan menghapus kasus hukum dan pidananya,” tegasnya.
Untuk itu, Parmaci mengeluarkan dua poin terkait kasus tersebut, yang pertama adalah tetap jalankan kasus hukum yang sudah terjadi, dan yang kedua kami tetap mengusulkan kepada Komisi II DPRD untuk membentuk pansus guna mendalami kasus tersebut. (Roni)