Hukrim

Tak Terima Diajak Cerai, Suami Bacok Istri Sirih

CIREBON – Koranprogresif.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga menimpa seorang wanita berinisial AS (45), AS dibacok pelaku berinisial S (67) yang tak lain adalah suami siri korban. Pelaku tidak terima diajak berpisah sehingga pelaku membacok korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu pagi (4/5/2025) di kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, bahwa pelaku mendatangi korban lalu menganiaya korban saat hendak ke pasar sekitar pukul 06.30 WIB.

“Korban mengalami luka di bagian kepala kemudian hidung bagian leher belakang telinga dan luka sobek di tangan kiri,” jelas Kapolres saat konferensi pers (5/5/2025).

Adapun motif dari kasus ini merupakan urusan asmara, pelaku merasa sakit hati karena sang istri ingin menyudahi hubungannya dengan pelaku lantaran istri sah mengetahui hubungan korban dan pelaku. Sehingga pelaku nekat melakukan tindakan penganiayaan yang membuat korban terluka.

“Untuk saat ini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit setelah mendapatkan luka bacokan pada bagian tubuhnya,” ucapnya.

Dari keterangan polisi, bahwa pelaku sehari-hari berprofesi sebagai penarik becak. Dan hubungan keduanya baru berjalan empat bulan.

Kapolres menambahkan, atas perbuatannya pelaku S alias W dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock