BANJARMASIN || koranprogresif.id – Satu Perkara di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel disetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative oleh Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H, M.H.
Penghentian penuntutan berdasarkan RJ dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Akhmad Yani, S.H, M.H, selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (30/05/24).
KasI Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH dalam siaran persnya menerangkan bahwa, perkara dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yakni dengan Tersangka bernama Darliansyah Alias Idar Bin Halidi (Alm) disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan,
a. Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai,
b. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan,
c. Masyarakat merespon positif, sehingga pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana,
d. Benda milik korban masih dapat dikembalikan. (MN).



