Empat Raperda Masuk Propemperda 2026, Ini Agenda Strategis Pemkot Bandung

BANDUNG || Koranprogresif.id – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas DPRD Kota Bandung. Keempat regulasi tersebut mencakup pengarusutamaan gender, rumah susun, pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirtawening.
Usulan tersebut disampaikan Farhan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). Keempat Raperda itu masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II.
Regulasi yang diusulkan dinilai berkaitan dengan sejumlah kebutuhan strategis daerah, mulai dari kesetaraan gender, penyediaan hunian layak dan terjangkau, optimalisasi aset daerah, hingga penguatan layanan air minum dan air limbah.
Pengarusutamaan Gender Perlu Diperkuat
Farhan menjelaskan, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun dengan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam mengakses serta memperoleh manfaat pembangunan. Selain itu, pengarusutamaan gender diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, di antaranya tumpang tindih program serta koordinasi dan kerja sama antarperangkat daerah yang belum berjalan optimal.
Karena itu, Pemerintah Kota Bandung memandang perlu adanya regulasi daerah yang dapat mengintegrasikan program dan kegiatan antarinstansi agar kebijakan pengarusutamaan gender lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Raperda Rumah Susun untuk Hunian Terjangkau
Raperda tentang Rumah Susun diusulkan untuk menjawab kebutuhan hunian layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tingginya jumlah penduduk dan keterbatasan kemampuan ekonomi sebagian warga menjadi tantangan dalam penyediaan tempat tinggal di Kota Bandung.
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun. Namun, implementasi kebijakan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai persoalan yang muncul.
Farhan menilai, diperlukan regulasi baru yang lebih mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan dan penyelesaian persoalan rumah susun di Kota Bandung.
Pengelolaan Aset Daerah Perlu Disesuaikan
Raperda ketiga berkaitan dengan perubahan peraturan daerah mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemerintah Kota Bandung menilai pengelolaan aset daerah semakin berkembang dan kompleks sehingga membutuhkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pemerintahan.
Perubahan aturan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset agar berlangsung secara optimal, efektif, dan efisien. Pengelolaan BMD juga menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam penjelasan usulannya, Farhan menyebut perlunya penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, termasuk ketentuan mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah.
Penyertaan Modal untuk Perkuat Perumda Tirtawening
Raperda keempat mengatur penyertaan modal Pemerintah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening.
Penyertaan modal tersebut diusulkan untuk mendukung pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan, serta mendayagunakan aset daerah guna memenuhi kebutuhan perusahaan.
Langkah ini diarahkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, dan bidang usaha lainnya yang dijalankan Perumda Tirtawening.
Pemerintah Kota Bandung mengusulkan penyertaan modal dalam bentuk aset sebagai salah satu upaya memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
DPRD Siapkan Pandangan Umum Fraksi dan Pansus
Setelah penyampaian penjelasan Wali Kota, keempat Raperda tersebut masuk dalam agenda pembahasan DPRD Kota Bandung. Fraksi-fraksi akan mempelajari materi setiap Raperda untuk menyusun pandangan umum.
Pandangan umum fraksi dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (15/10/2026). Pada hari yang sama, agenda dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus). Berdasarkan kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung, semula direncanakan pembentukan empat Pansus untuk membahas agenda Raperda tersebut, termasuk perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.
Namun, karena masih terdapat Pansus yang membahas Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung dari Propemperda Tahap I, pembentukan Pansus perlu disesuaikan dengan ketentuan jumlah Pansus yang paling banyak sama dengan jumlah komisi.
Dengan demikian, tiga Pansus akan dibentuk terlebih dahulu untuk membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahap II. Sementara itu, Pansus yang membahas Raperda penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk setelah Pansus 16 menyelesaikan pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung dan hasilnya ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Pembahasan keempat Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dan Pemerintah Kota Bandung menyusun regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.








