HukrimTNI Polri

Gelapkan Dana Titipan 451 Juta, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

KOTA CIREBON – Koranprogresif.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisial LA (37) warga Palimanan Kabupaten Cirebon.

Modus operandi tersangka menawarkan investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui pesan singkat WhatsApp. Namun dana yang diterima melainkan untuk menutupi member lain yang sudah jatuh tempo.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka LA mengiming-imingi keuntungan tinggi 10-20% dalam waktu 7 hari dengan program titip dana.

“Tersangka LA menawarkan program titip dana yang dipromosikan melalui WhatsApp, namun keuntungan korban yang ikut menitipkan dana tidak dikembalikan setelah jatuh tempo tiba,”ungkap AKBP Eko Iskandar Selasa (25/2/2025).

Dari laporan polisi, tersangka diketahui telah menerima dana titipan senilai Rp 100 juta pada 7 Desember 2023. Namun uang tersebut tidak dikelola melainkan untuk menutupi member yang sudah jatuh tempo pada bulan November 2023, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Dari hasil tangkapan Polisi telah menyita sejumlah barang bukti terkait tindak pidana penipuan tersebut diantaranya, print out rekening koran dengan jumlah Rp. 100 juta ke rekening tersangka screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, screenshot foto yang diambil dari grup WhatsApp, serta 1 unit handphone yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi.

Hasil penyelidikan lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan
Bahwa pihak kepolisian juga menerima 3 laporan dari korban dengan tersangka yang sama. Atas kejadian ini total kerugian mencapai Rp 451 juta dari semua korban.

“Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Kapolres.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock