Gelapkan Uang Rp 1 Miliar, Karyawan Freelance Biro Perjalanan Umroh dan Haji Dibekuk Polisi

KAB CIREBON – Koranprogresif.id – Mapolresta Cirebon ungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan korban 43 orang di Kabupaten Cirebon.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap satu orang tersangka yang merupakan karyawan freelance di sebuah biro perjalanan umroh.
konferensi pers digelar di Mapolresta Cirebon, Jumat, (29/11/2024), Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2021
Laporannya sudah lama dari tahun 2021 karena yang bersangkutan (tersangka DK) ini DPO, baru bisa kita selesaikan sekarang,” ujar Sumarni.
Kombes Sumarni menjelaskan, kasus ini bermula ketika 30 kuwu di Kabupaten Cirebon mendapatkan reward umroh dari Pemkab Cirebon pada tahun 2020.
Kepada 30 Kuwu terpilih diberi reward umroh dari pemkab cirebon. Dan hadiah ini sudah diberikan, sudah ditransfer ke masing-masing rekening kuwu,” tutur Sumarni.
Sementara itu, tersangka DK mengetahui informasi mengenai hadiah umroh tersebut untuk para kuwu yang terpilih.
Kemudian DK menawarkan kepada para kuwu peraih reward agar berangkat umroh melalui biro perjalanan tempatnya bekerja.
“Dia (tersangka) menawarkan dan merekrut kuwu yang ingin melaksanakan umroh,” kata Sumarni.
Pemkab Cirebon telah mentransfer uang kepada para kuwu pada 30 Desember 2020. Namun, pada 4 Januari 2021, terjadi pemindahan uang tersebut atas keterlibatan tersangka DK
Menurut Kombes Sumarni, uang yang telah dikumpulkan pelaku dari para korban kurang lebih sekitar Rp1 Miliar.
Namun dalam perjalannya terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp8 juta sehingga uang tersebut tidak segera disetorkan oleh pelaku.
Namun Pelaku kemudian tergiur untuk menggunakan uang tersebut. “Ada sebagian (kuwu) yang sudah menyetor ke rekening travel tersebut, tetapi ditarik kembali oleh tersangka DK,” tambah Sumarni.
“Uang-uang yang sudah di tangan tersangka ini kemudian diinvestasikan lagi ke trading emas,” ujar Kombes Sumarni.
Selanjutnya, Kombes Sumarni menjelaskan, bahwa jumlah korban yang akan berangkat umroh adalah 43 orang. Yang terdiri dari 30 kuwu dan 13 orang keluarganya.
Atas perbuatannya tersangka DK dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara
Kombes Sumarni menambahkan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Masih kita kembangkan kasus ini karena kita juga mengejar follow the money-nya. Karena keterangan dari pelaku bahwa uangnya sudah di investasikan ke trading emas,” tutupnya. (Roni)






