Hukrim

Residivis Kambuh Gasak Emas Liontin 10 Gram dan Uang Jutaan, Dibekuk Macan Polsek Selat

 

KUALA KAPUAS ll Koranprogresif.id – Tim Macan Polsek Selat Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Utuh alias KAI (39 tahun) terkait kasus pencurian perhiasan emas liontin seberat 10 gram dan uang puluhan juta milik korban Siti Rofia. Pelaku diringkus setelah kabur usai menggasak emas dari rumah korban.

Peristiwa terjadi pada saat Shubuh Hari Minggu 25 Januari 2026 dengan merusak pintu dan jendela rumah korban Siti yang saat itu sedang Sholat.

Investigasi polisi bergerak cepat setelah laporan korban diterima, dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mahakam Gang 1 Kelurahan Selar Tengah, Kecamatan Selat.

Pelaku bersama barang bukti 1 unit handphone diduga merupakan hasil dari tindak pidana kejahatan dan tas punggung warna hitam Telah diamankan ke Mapolsek Selat (2/2/2026) kemarin.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaja Rahadi S.Tr.K, S.I.K, M.Si mengatakan,
Pelaku sudah kami tahan dan proses pengembangan perkara terus dilakukan untuk menuntaskan keberadaan penadah, karena praktik penjualan barang hasil kejahatan ini juga akan kami tindak tegas, lanjutnya.

“Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (Tatang Progresif).

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock