Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Jalan Pantura Cirebon

CIREBON – Koranprogresif.id – Tim khusus jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota bertindak cepat terhadap viralnya video pengeroyokan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 pukul 03.00 dinihari.
Kejadian tersebut mengakibatkan satu korban luka bacok serius pada leher bagian belakang sehingga mendapatkan lima jahitan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan bahwa kurang dari 1×24 jam berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan.
“Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan berinisial MEL, FH, ML, sedangkan satu orang lainnya yang berhasil kabur berinisial G masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” Ungkap Kapolres saat konferensi pers (22/5/2025).
Kapolres menjelaskan dari penangkapan tersebut semua pelaku dalam anak berhadapan dengan hukum dan status pelajar aktif serta masih dibawah umur.
“Semua yang tertangkap adalah anak berhadapan dengan hukum yang masih dibawah umur serta masih aktif sebagai pelajar,, mereka ditangkap kurang dari 24 jam,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa insiden ini merupakan aksi tawuran yang sudah direncanakan oleh empat kelompok, yaitu Kelompok Astaga, Boys, Mawar, dan Warbeh.
Pihak kepolisian telah mengantongi 35 nama-nama siswa yang terlibat dan akan segera menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan sudah masuk kategori kriminalitas.
“Ketika perbuatan sudah mengarah pada kekerasan dan penggunaan senjata tajam, ini sudah menjadi tindakan pidana. Para pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga tengah menyiapkan penanganan khusus sesuai mekanisme perlindungan anak, tetap menegakkan hukum secara tegas.
Kapolres mengimbau para remaja agar tidak menganggap enteng aksi tawuran. Ia juga meminta peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak salah langkah.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), instansi pendidikan, dan instansi lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan hak-hak anak.
“Kami akan terus klasifikasikan dengan tegas, mana yang masih termasuk kenakalan remaja, dan mana yang sudah masuk ranah kriminal. Bila sudah mengakibatkan korban luka bahkan nyawa, tentu tidak ada toleransi,” tambahnya.





