Gelar Sosialisasi Haji 2027, Selly Andriany Gantina Paparkan Kuota Jemaah hingga Evaluasi Pelayanan

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Anggota DPR RI Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, menggelar sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji Kabupaten Cirebon di salah satu hotel di kawasan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, Minggu (1/11/2026).
Kegiatan yang dihadiri ratusan calon jemaah haji tersebut menjadi sarana untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji, perubahan kuota, mekanisme keberangkatan, hingga pelayanan yang akan diterima jemaah pada musim haji 2027.
Dalam pemaparannya, Selly menyampaikan bahwa jumlah kuota haji Kabupaten Cirebon mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, perubahan tersebut berkaitan dengan mekanisme penentuan kuota yang kini lebih mengacu pada urutan nomor porsi jemaah, berbeda dengan skema sebelumnya yang menggunakan proporsi kuota di tingkat provinsi.
“Kalau dibandingkan tahun 2026, kuota Kabupaten Cirebon yang tadinya 2.600 sekarang 2.400. Berkurang karena porsinya sekarang berdasarkan nomor urut, tidak lagi berdasarkan kuota provinsi seperti sebelumnya,” jelas Selly.
Ia juga menyoroti keberadaan calon jemaah haji lanjut usia di Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang disampaikannya dalam kegiatan tersebut, terdapat calon jemaah berusia di atas 72 tahun sekitar 38 orang, sementara jemaah tertua tercatat berusia 92 tahun.
Selly menilai, pemahaman mengenai tahapan penyelenggaraan haji penting diberikan sejak dini, terutama bagi calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji dan belum memahami secara menyeluruh proses pelayanan selama berada di Tanah Suci.
“Calon jemaah haji lanjut usia di Kabupaten Cirebon tetap menjadi perhatian. Tercatat sekitar 38 orang berusia di atas 72 tahun, bahkan jemaah tertua mencapai 92 tahun. Karena itu, sosialisasi ini penting agar seluruh calon jemaah, khususnya yang belum pernah berhaji, memahami tahapan pelaksanaan serta pelayanan yang akan diterima selama berada di Tanah Suci,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Selly turut menjelaskan pilihan bagi calon jemaah untuk mengikuti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) atau menjalankan ibadah haji tanpa bergabung dengan kelompok bimbingan tersebut.
Ia menyebutkan, Kabupaten Cirebon memiliki 31 KBIHU yang dapat menjadi pilihan calon jemaah untuk mendapatkan pendampingan dan bimbingan ibadah.
Meski demikian, calon jemaah tidak diwajibkan mengikuti KBIHU karena pemerintah juga menyiapkan petugas haji yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.
“Ibu dan Bapak tidak perlu khawatir. Di Kabupaten Cirebon ada 31 KBIHU. Namun, kalau tidak menggunakan KBIHU juga boleh. Negara tidak mewajibkan jemaah harus mengikuti kelompok bimbingan,” ungkapnya.
Selly menjelaskan, calon jemaah yang memilih mengikuti KBIHU umumnya memperoleh pendampingan tambahan, mulai dari pembimbingan di Indonesia, selama berada di Arab Saudi, hingga kepulangan ke Tanah Air. Layanan tersebut menjadi bagian dari fasilitas bimbingan yang diberikan KBIHU dengan biaya tersendiri.
Sementara itu, jemaah yang tidak mengikuti KBIHU tetap mendapatkan pelayanan dari petugas haji yang disiapkan pemerintah.
Selain membahas persiapan keberangkatan, Selly memaparkan peran DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Ia mengatakan, evaluasi dilakukan setiap tahun untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan haji sebelumnya, sehingga dapat menjadi bahan perbaikan pada musim haji berikutnya.
Menurut Selly, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Proses pembahasan anggaran perlu dilakukan secara cermat karena sejumlah kebutuhan operasional haji menggunakan mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi.
“DPR setiap tahun melakukan fungsi anggaran karena pembayaran untuk pelaksanaan haji tidak seluruhnya menggunakan rupiah. Pembayaran pesawat menggunakan dolar, sementara nilai tukar dolar dan riyal bisa berubah dari tahun ke tahun,” paparnya.
Ia menjelaskan, perubahan nilai tukar mata uang asing dapat memengaruhi kebutuhan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu, pembahasan anggaran dilakukan untuk menentukan besaran biaya yang harus dipersiapkan jemaah, termasuk biaya pelunasan.
Selly juga menerangkan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang berbeda dari lembaga pemerintah yang menangani penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menyebutkan, dana setoran awal yang dibayarkan calon jemaah dikelola oleh BPKH. Dalam pemaparannya, Selly menyampaikan bahwa total dana haji yang dikelola mencapai sekitar Rp181 triliun.
Menurutnya, pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji memiliki dasar regulasi serta mekanisme kerja masing-masing, sehingga pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana dan pelayanan jemaah berjalan sesuai ketentuan.
“Dana setoran awal calon jemaah haji yang selama ini dibayarkan dan dikelola oleh BPKH, bukan oleh kementerian yang menangani penyelenggaraan ibadah haji. Saat ini total dana haji yang dikelola mencapai sekitar Rp181 triliun. Karena itu, DPR memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan dana haji berjalan sesuai regulasi, transparan, dan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah,” terangnya.
Selly menambahkan, pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan ibadah haji dilakukan sebelum keberangkatan, selama pelaksanaan di Tanah Suci, hingga setelah jemaah kembali ke Indonesia.
Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek pelayanan, termasuk kualitas makanan dan perlengkapan yang diterima jemaah.
Salah satu hal yang disorot adalah kualitas koper jemaah pada penyelenggaraan haji sebelumnya. Menurut Selly, koper yang digunakan kini berbahan keras atau hardcase, berbeda dengan koper berbahan kain yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa koper berbahan keras memiliki kelebihan dari sisi bentuk dan struktur, tetapi tetap perlu diperhatikan kualitas materialnya agar tidak mudah pecah ketika mengalami benturan selama proses pengangkutan.
“Yang menjadi evaluasi tahun lalu, salah satunya kualitas koper. Sekarang kopernya berbentuk hardcase, bukan lagi berbahan kain. Karena berbahan plastik, kalau dibanting atau terkena benturan keras, ada kemungkinan pecah,” ujarnya.
Ia menegaskan, evaluasi terhadap pelaksanaan haji sebelumnya menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar penyelenggaraan ibadah haji berikutnya dapat berjalan lebih baik.
Melalui sosialisasi tersebut, Selly berharap calon jemaah haji Kabupaten Cirebon memahami kebijakan dan mekanisme penyelenggaraan haji, sekaligus mengetahui hak pelayanan yang akan diterima selama menjalankan ibadah. (RN)






