Ragam

Gempur Rokok Ilegal, PWI Cirebon Tekankan Pentingnya Edukasi dan Literasi Cukai

KAB. CIREBON – Koranprogresif.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon masih menjadi perhatian serius. Hingga Semester I 2026, tim terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon berhasil mengamankan 149.600 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp222,15 juta.

‎

‎Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp111,6 juta. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penindakan, tetapi juga membutuhkan penguatan edukasi kepada masyarakat.

‎

‎Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, menilai literasi mengenai cukai menjadi salah satu langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, terutama dari sisi konsumen.

‎

‎Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal: Literasi Cukai dan Media, Peran Generasi Muda dalam Memerangi Peredaran Rokok Ilegal yang digelar PWI Kabupaten Cirebon bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon di Aula Kantor DPMD Kabupaten Cirebon, Kamis (20/8/2026).

‎

‎Menurut Mamat, media memiliki posisi strategis dalam membantu pemerintah membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

‎

‎PWI Kabupaten Cirebon, kata dia, secara rutin terlibat dalam kegiatan sosialisasi rokok ilegal sebagai bentuk kontribusi insan pers dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

‎

‎”Kami dipercaya Pemkab melalui Diskominfo untuk melaksanakan kegiatan ini. Ini bentuk komitmen kami dari PWI untuk ikut memerangi peredaran rokok ilegal,” kata Mamat.

‎

‎Ia menegaskan, kampanye pemberantasan rokok ilegal bukan berarti mengatur masyarakat untuk berhenti merokok. Fokus utamanya adalah memberikan pemahaman agar masyarakat mampu membedakan produk tembakau legal dan ilegal.

‎

‎”Kita memberikan pemahaman untuk membantu pemerintah. Kita sama-sama mengawal. Jadi bukan melarang orang merokok, tetapi melarang orang mengonsumsi rokok ilegal,” tegasnya.

‎

‎Mamat menilai pendekatan edukasi perlu terus diperkuat karena peredaran rokok ilegal masih ditemukan di tengah masyarakat. Semakin banyak masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan konsekuensinya, semakin besar peluang untuk menekan permintaan terhadap produk tersebut.

‎

‎Karena itu, PWI Kabupaten Cirebon mendorong agar literasi cukai tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan media dan generasi muda sebagai bagian dari penyebarluasan informasi.

‎

‎”Mudah-mudahan kegiatan ini terus berlanjut. Karena memberikan pemahaman kepada masyarakat sangat penting,” ujarnya.

‎

‎149.600 Batang Rokok Ilegal Diamankan

‎

‎Urgensi edukasi tersebut tergambar dari hasil penindakan tim terpadu Pemerintah Kabupaten Cirebon sepanjang April hingga Juni 2026.

‎

‎Melalui Program Gempur Rokok Ilegal, sebanyak 149.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan hingga Semester I 2026. Operasi tersebut melibatkan Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri dan Kejaksaan.

‎

‎Nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp222,15 juta. Sementara potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp111,6 juta.

‎

‎Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Peredarannya juga berkaitan dengan potensi hilangnya penerimaan negara sekaligus terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat.

‎

‎Pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal harus memenuhi kewajiban cukai dan ketentuan lainnya. Sementara produk ilegal yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat beredar dengan harga lebih murah sehingga berpotensi mengganggu iklim usaha yang sehat.

‎

‎Sementara itu, Petugas Bea Cukai Cirebon, Septian, menjelaskan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

‎

‎Untuk produk hasil tembakau, masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi bagian dari mata rantai peredarannya.

‎

‎”Rokok ilegal itu antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya,” jelas Septian.

‎

‎Ia menjelaskan, penggunaan pita cukai yang bukan haknya terjadi ketika sebuah perusahaan menggunakan pita cukai yang seharusnya diperuntukkan bagi perusahaan lain.

‎

‎Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat harga ketika membeli rokok, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas produk, termasuk keberadaan dan penggunaan pita cukai.

‎

‎”Upaya tersebut menjadi penting karena pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan, sedangkan masyarakat dapat berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” katanya.

‎

‎Di sisi lain, narasumber dari PWI Kabupaten Cirebon, Maman Abdurrahman, menjelaskan media massa dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat melalui pemberitaan serta literasi cukai yang mudah dipahami.

‎

‎Keterlibatan generasi muda juga dinilai penting. Kelompok ini dapat menjadi agen edukasi di lingkungan sekolah, keluarga maupun komunitas sehingga informasi mengenai rokok ilegal tidak hanya berhenti pada forum sosialisasi.

‎

‎Dengan pendekatan tersebut, Program Gempur Rokok Ilegal tidak hanya bergerak ketika pelanggaran ditemukan. Upaya pencegahan melalui literasi dan edukasi diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran dari sisi permintaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan cukai. (RN)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock