Hukrim

‎Hibah Rp7,73 Miliar ke Kejaksaan Digugat, Perkara Pemkot Cirebon Masuk Tahap Persidangan

CIREBON – Koranprogresif.id – Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mengalokasikan dana hibah kepada Kejaksaan Negeri Cirebon dengan total nilai Rp7,73 miliar resmi digugat secara administrasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari.

Gugatan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon setelah upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Cirebon menggelontorkan dana hibah sebesar Rp6,24 miliar pada tahun anggaran 2022–2023. Selanjutnya, pada tahun 2025, Pemkot kembali mengalokasikan Rp1,49 miliar melalui APBD untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan yang rampung pada 16 September 2025.

‎Advokat Reno A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP., dari LBH Buana Caruban Nagari, menyampaikan bahwa sidang perdana perkara tersebut diawali dengan pembacaan hasil mediasi oleh Majelis Hakim. Mediasi sebelumnya dinyatakan tidak berhasil, sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan.

‎“Majelis hakim tadi membacakan hasil mediasi yang dinyatakan tidak berhasil, sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara. Hari ini pembacaan gugatan dari penggugat, dan minggu depan dijadwalkan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat,” kata Reno usai sidang, Rabu (4/2/2026).

‎Meski demikian, pihak Penggugat menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai sebelum perkara diputus oleh Majelis Hakim, khususnya apabila terdapat itikad baik dari Pemerintah Kota Cirebon.

‎“Pada prinsipnya kami masih membuka diri apabila, terutama Wali Kota Cirebon sebagai pemegang kebijakan, memiliki kemauan untuk menyelesaikan perkara ini secara perdamaian,” ujarnya.

‎Reno menegaskan, gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Kota Cirebon ataupun program-program pembangunan yang dijalankan. Gugatan dilayangkan semata-mata untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang kredibel dan akuntabel.

‎“Kami tidak anti pemerintah dan tidak menolak program-program di Kota Cirebon. Yang kami inginkan adalah pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan memenuhi proses administrasi yang benar, khususnya dalam proses hibah,” tegasnya.

‎Menurutnya, apabila Wali Kota Cirebon secara nyata dan jelas menunjukkan komitmen perbaikan administrasi, bahkan dituangkan secara tertulis, maka pihak Penggugat dengan besar hati siap menghentikan proses gugatan.

‎“Kalau ada komitmen yang jelas dan nyata, bahkan tertulis, bahwa ke depan Pemkot Cirebon akan memperbaiki administrasi hibah, kami siap tidak melanjutkan gugatan ini,” katanya.

‎Dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, klien LBH BCN selaku Penggugat adalah Reno Sukriano. Adapun pihak Tergugat terdiri atas Wali Kota Cirebon, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD Kota Cirebon. Sementara Kejaksaan ditempatkan sebagai Turut Tergugat, karena hanya sebagai penerima manfaat hibah.

‎Reno juga menyoroti pemberian surat kuasa khusus oleh DPRD Kota Cirebon kepada Kejaksaan, yang dinilai perlu dipertanyakan dasar hukum dan legalitasnya.

‎“Ini yang kami kritik. DPRD seharusnya memberikan kuasa kepada kantor hukum atau advokat secara profesional, bukan kepada institusi lain. Kami mempertanyakan dasar hukum pemberian kuasa tersebut, dan hal ini akan kami tuangkan dalam replik atau jawaban di persidangan,” ujarnya.

‎Atas persoalan tersebut, pihaknya juga mengaku telah melaporkan Ketua DPRD Kota Cirebon karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam pemberian kuasa dimaksud. (Roni)

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock