HukrimNusantara

JAMPIDUM Setujui Penghentian Dua Permohonan Perkara Pasal 480 Berdasarkan Restorative Justice

Kalsel – koranprogresif.co.id – Berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan secara virtual pada 25 April 2022 yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati ) Kalimantan Selatan (Kalsel) AHMAD YANI, SH, MH dan Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel INDAH LAILA S.H, M.H, Jaksa Agung Muda Bidang TindakPidana Umum, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di lingkungan KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan.

Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, SH, MH dalam Siaran Pers menyebutkan bahwa, penghentian penuntutan yang telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum padaKejaksaan Agung RI sebanyak 2 (dua) perkara yaitu:
1. Perkara atas nama terdakwa FERI ISWANTO Als FERI Bin H.HANI Pasal 480 ayat 1 KUHP berasal dari KejaksaanNegeri Hulu Sungai Tengah,

2. Perkara atas nama terdakwa AGRANI MANGONSONG Alias AGRA Anak GARIATO Pasal 480 Ayat 1 KUHP dariKejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.

Perkara sebagaimana dimaksud diatas disetujui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhi syarat sebagai berikut:
a. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. tindak pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari
5 (lima) tahun;
c. Tindak pidana penadahan Pasal 480 Ayat (1) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun,
d. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa,
e. Masyarakat merspon positif.

Dalam 2 (dua) Kasus perkara ini, FAIZAL BANU, S.H., M.Hum, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah sebagai fasilitator kedua tersangka dan mengikuti acara pemaafan tersangka dengan korban.

Bapak FADIL mengatakan bahwa, ini lah buktinya kejaksaan telah membuktikan sebagai pejabat dalam mengenali tersangka yang dihentikan dan mengetahui siapa tersangka yang telah Kejaksaan hentikan perkaranya sehingga memperlihatkan bahwa, Kejaksaan tidak hanya memperhentikan perkara dikarenakan mengikuti PERJA tapi lebih jauh dari itu yang mana ingin memulihkan hubungan antara korban dengan tersangka agar:
1. Korban dapat memafkan tersangka,
2. Tersangka dapat mengembalikan harta benda korban yang hilang.

Semua perkara yang disetujui oleh JAMPIDUM telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian
penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (MN).

Show More

Berita Lainnya

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock