Ragam

KEDAULATAN MINERAL

 

Oleh: Gunawan Adji*

JAKARTA || Koranprogresif.id –

*Renungan 81 Tahun Indonesia Merdeka*

_”Negara tidak harus menjadi pelaku atau pengusaha tunggal, melainkan memiliki kekuasaan mengatur, mengawasi dan membuat kebijakan agar kekayaan alam tidak jatuh ke tangan segelintir orang atau asing secara merusak.”_
— Mohammad Hatta

Delapan puluh satu tahun Indonesia merdeka adalah momentum yang tepat untuk mengajukan kembali sebuah pertanyaan mendasar: Apakah setelah 81 tahun merdeka, Indonesia telah benar-benar berdaulat atas kekayaan alamnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Nikel, tembaga, timah, bauksit, kobalt, logam tanah jarang, hingga berbagai mineral ikutan kini bukan lagi sekadar komoditas pertambangan. Mineral-mineral tersebut menjadi bahan baku baterai, kendaraan listrik, energi terbarukan, elektronik, semikonduktor, industri pertahanan dan berbagai teknologi masa depan.

Indonesia memiliki modal yang sangat besar.

Tetapi memiliki mineral tidak otomatis berarti memiliki kedaulatan mineral.

*Kaya Mineral Belum Tentu Berdaulat*

Bayangkan sebuah negara memiliki cadangan mineral yang sangat besar, tetapi teknologinya berasal dari luar negeri, pengolahannya dikendalikan pihak lain, produk akhirnya dibuat di negara lain, rantai pasoknya tergantung pada pasar global dan sebagian besar teknologi serta pengetahuan strategis tetap berada di luar negeri. Apakah negara tersebut benar-benar berdaulat?

Secara geologis mungkin kaya. Secara ekonomi mungkin memperoleh manfaat. Tetapi dalam pengertian yang lebih luas, kedaulatan mineralnya belum sempurna.

Karena itu, kedaulatan mineral tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kemampuan menambang. Kedaulatan mineral adalah kemampuan bangsa untuk mengetahui, menguasai, mengolah, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan mineral strategisnya untuk kepentingan nasional.

Dari geologi sampai teknologi.
Dari tambang sampai industri.
Dari sumber daya sampai kemakmuran rakyat.

*Hilirisasi Bukanlah Titik Akhir*

Indonesia telah mengambil langkah penting melalui kebijakan hilirisasi. Ini merupakan langkah strategis. Namun kita harus berani melihat bahwa hilirisasi hanyalah tahap awal.

Jika nikel berhenti menjadi produk antara, kita belum selesai. Pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang membuat materialnya? Siapa yang menguasai teknologinya? Siapa yang membuat komponen? Siapa yang membuat mesin? Siapa yang mengembangkan baterai? Siapa yang menguasai riset dan patennya?

Di sinilah perbedaan antara hilirisasi dan industrialisasi. Hilirisasi meningkatkan nilai tambah. Industrialisasi membangun kekuatan ekonomi nasional.

Dan kedaulatan mineral baru semakin kuat ketika Indonesia mampu menguasai teknologi, sumber daya manusia, industri, rantai pasok dan pasar.

Di sinilah saya melihat relevansi Pasal 33 UUD 1945. Para pendiri bangsa memahami bahwa kemerdekaan politik tidak akan lengkap tanpa kemandirian ekonomi.

Kekayaan alam tidak boleh hanya menjadi objek eksploitasi. Ia harus menjadi instrumen pembangunan.

Dalam konteks abad ke-21, spirit tersebut perlu diterjemahkan kembali.

Dahulu kita berjuang agar kekayaan alam tidak dikuasai oleh kolonialisme. Kini kita menghadapi tantangan agar kekayaan alam tidak berhenti menjadikan Indonesia sebagai pemasok bahan baku dalam rantai nilai global.

Bentuk tantangannya berubah. Tetapi prinsipnya tetap sama:

_”Kekayaan alam Indonesia harus menjadi kekuatan Indonesia.”_

*Kedaulatan Mineral adalah Kedaulatan Masa Depan*

Kedaulatan mineral juga bukan berarti Indonesia harus menutup diri terhadap investasi asing. Justru dunia modern membutuhkan kerja sama.

Indonesia membutuhkan modal, teknologi, pasar dan jaringan global. Tetapi kerja sama harus dibangun dengan prinsip:

_Bermitra tanpa menjadi tergantung._

Indonesia harus mampu menjadi partner strategis, bukan sekadar pemasok bahan baku.

Kita harus terbuka terhadap investasi, tetapi juga terbuka terhadap pertanyaan yang lebih penting: Apa teknologi yang kita kuasai setelah investasi itu masuk? Berapa banyak nilai tambah yang tinggal di Indonesia? Berapa banyak SDM Indonesia yang naik kelas? Industri apa yang lahir? Dan apa yang diwariskan kepada generasi berikutnya?

*81 Tahun Indonesia Merdeka*

Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga tentang kemampuan menentukan masa depan sendiri.

Karena itu, pada usia 81 tahun Republik Indonesia, mungkin sudah saatnya kita memperluas makna kemerdekaan:

Merdeka secara politik.
Berdaulat secara ekonomi.
Menguasai teknologi.
Kuat secara industri.
Dan adil dalam memanfaatkan kekayaan alam.

Indonesia tidak cukup menjadi negara kaya mineral. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengubah mineral menjadi ilmu pengetahuan, teknologi, industri dan kemakmuran rakyat.

Itulah makna kedaulatan mineral. Dan mungkin, inilah salah satu bentuk kemerdekaan yang harus kita perjuangkan untuk 81 tahun Indonesia berikutnya.

_”Kekayaan alam adalah anugerah. Tetapi mengubahnya menjadi kekuatan bangsa adalah pilihan.”_

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Merdeka!

 

– Akademisi,
– Alumni Teknik Kimia ITS,
– Wkl. Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia 2024-2027.

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock