Opini

Ketika Polisi Menjadi Pembangun Peradaban dan Pejuang Kemanusiaan

 

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

 

( Bagian II/Tamat )

JAKARTA || Koranprogresif.id – Jika polisi hanya dipahami sebagai penegak hukum, maka keberhasilan kepolisian mudah diukur dari jumlah perkara yang ditangani dan jumlah pelanggaran yang ditindak.

Tetapi jika polisi dipahami sebagai Pembangun Peradaban, ukuran keberhasilannya menjadi jauh lebih luas.

Pertanyaannya bukan sekadar berapa banyak orang yang ditindak.

Pertanyaannya adalah:

Apakah hukum mampu mencegah konflik?

Apakah masyarakat mendapatkan perlindungan?

Apakah korban memperoleh keadilan?

Apakah masyarakat semakin memahami pentingnya hukum?

Dan yang paling penting, apakah penegakan hukum membuat kehidupan sosial menjadi lebih beradab?

Penegakan Hukum Bukan Sekadar Menghukum

Hukum pada dasarnya merupakan mekanisme masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama.

Karena itu, penegakan hukum tidak semestinya berhenti pada penghukuman.

Ketika terjadi konflik, hukum harus menjadi jalan agar konflik tidak diselesaikan dengan kekerasan.

Ketika seseorang menjadi korban, hukum harus memberikan perlindungan.

Ketika terjadi pelanggaran, hukum memberikan batas.

Ketika masyarakat membutuhkan kepastian, hukum menjadi rujukan.

Dan ketika hukum ditegakkan, di dalamnya terdapat pesan edukatif mengenai batas perilaku yang dapat diterima dalam kehidupan bersama.

Dalam perspektif tersebut, polisi sebagai Pembangun Peradaban setidaknya memiliki enam tanggung jawab: menyelesaikan konflik secara beradab, mencegah eskalasi, melindungi korban, membangun budaya kepatuhan hukum, memberikan kepastian, dan menghadirkan edukasi.

Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dihitung dari banyaknya tindakan.

Ada hasil sosial yang lebih penting.

Tegas Tidak Berarti Kehilangan Kemanusiaan

Di titik ini muncul pertanyaan yang sering kali menjadi perdebatan: apakah polisi yang humanis berarti polisi yang lunak?

Jawabannya tidak harus demikian.

Humanisme bukan lawan dari ketegasan.

Kemanusiaan justru memberikan dasar moral bagi ketegasan.

Seorang polisi dapat bertindak tegas ketika tindakan tersebut memiliki dasar hukum, diperlukan untuk menghadapi ancaman, dilakukan secara proporsional, memiliki tujuan perlindungan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah polisi memiliki kewenangan untuk bertindak.

Yang juga penting adalah bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Sebab kewenangan yang sah secara hukum tetap membutuhkan etika, profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas.

Di sinilah gagasan polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memperoleh maknanya.

Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan

Pada akhirnya, objek utama pemolisian adalah manusia.

Manusia yang harus dilindungi.

Manusia yang memiliki hak.

Manusia yang dapat menjadi korban.

Manusia yang dapat menjadi saksi.

Manusia yang dapat menjadi tersangka atau terdakwa.

Manusia yang sedang mencari keadilan.

Karena itu, siapapun yang berhadapan dengan polisi tidak boleh kehilangan martabat kemanusiaannya.

Keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir.

Proses juga penting.

Cara seseorang diperlakukan, cara informasi diberikan, kesempatan untuk didengar, penghormatan terhadap hak, dan sikap profesional aparat merupakan bagian dari pengalaman keadilan.

Inilah yang dalam kajian kepolisian dikenal melalui konsep procedural justice.

Masyarakat tidak hanya memperhatikan “apa keputusan polisi”, tetapi juga “bagaimana polisi mengambil dan menjalankan keputusan tersebut”.

Di sinilah legitimasi kepolisian dibangun.

Legitimasi bukan semata-mata berasal dari seragam atau kewenangan yang diberikan undang-undang.

Legitimasi juga tumbuh dari pengalaman masyarakat bahwa kewenangan tersebut dijalankan secara adil, profesional, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari Power-Oriented Menuju Human-Centered Policing

Jika ketiga gagasan tersebut disatukan, kita memperoleh sebuah arah reformasi kultural yang menarik.

Polisi sebagai Penjaga Kehidupan memastikan masyarakat dapat hidup dan beraktivitas dengan aman.

Polisi sebagai Pembangun Peradaban memastikan konflik dan persoalan sosial diselesaikan melalui hukum dan mekanisme yang beradab.

Polisi sebagai Pejuang Kemanusiaan memastikan seluruh penggunaan kewenangan tetap berada dalam koridor hukum, etika, HAM, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketiganya saling melengkapi.

Penjaga kehidupan tanpa kemanusiaan dapat berubah menjadi sekadar kontrol.

Penegakan hukum tanpa orientasi peradaban dapat berhenti pada tindakan.

Humanisme tanpa ketegasan dapat kehilangan daya perlindungan.

Karena itu, yang diperlukan adalah keseimbangan.

Ketegasan hukum.

Kepekaan sosial.

Profesionalisme.

Akuntabilitas.

Kemanusiaan.

Inilah yang dapat disebut sebagai human-centered policing.

Bukan polisi tanpa kewenangan.

Bukan pula polisi tanpa ketegasan.

Melainkan polisi yang menggunakan kewenangannya untuk tujuan perlindungan manusia dan kehidupan sosial.

Teknologi Bukan Tujuan

Era kepolisian modern juga membawa tantangan baru.

Teknologi berkembang sangat cepat. Data, kecerdasan buatan, kamera, sistem informasi, pemetaan kejahatan, hingga berbagai perangkat digital membuka peluang besar bagi peningkatan kemampuan kepolisian.

Namun, teknologi tetaplah alat.

Teknologi tidak otomatis menghasilkan polisi yang lebih humanis.

Teknologi dapat mempercepat pelayanan, membantu membaca pola kejahatan, meningkatkan respons, dan memperkuat transparansi.

Tetapi teknologi tidak dapat menggantikan empati.

Tidak dapat menggantikan etika.

Tidak dapat menggantikan keteladanan.

Dan tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia dalam menggunakan kewenangan.

Karena itu, modernisasi kepolisian harus berjalan bersama reformasi kultural.

Jangan sampai institusi menjadi semakin canggih secara teknologi, tetapi hubungan manusia dengan manusia justru semakin jauh.

Pemimpin Menjadi Kunci

Tidak ada reformasi kultural tanpa kepemimpinan.

Budaya organisasi tidak hanya dibangun melalui slogan.

Budaya dibentuk melalui apa yang dicontohkan pemimpin, apa yang dihargai, apa yang diberikan penghargaan, apa yang dikenai sanksi, serta bagaimana kewenangan digunakan.

Jika organisasi mengatakan pelayanan adalah prioritas, maka sistem penghargaan harus menghargai anggota yang memberikan pelayanan berkualitas.

Jika pemecahan masalah menjadi orientasi, maka anggota yang mampu menyelesaikan masalah masyarakat harus mendapatkan apresiasi.

Jika profesionalisme menjadi nilai, maka pelanggaran etik harus ditangani secara konsisten.

Jika akuntabilitas menjadi prinsip, maka mekanisme pengawasan harus benar-benar bekerja.

Dengan kata lain, reformasi kultural membutuhkan konsistensi antara apa yang dikatakan organisasi dan apa yang dilakukan anggotanya.

Mengukur Reformasi dari Pengalaman Masyarakat

Mungkin inilah perubahan paling penting.

Ukuran reformasi tidak cukup hanya berasal dari dalam organisasi.

Ukuran reformasi harus dilihat dari pengalaman masyarakat.

Apakah masyarakat merasa lebih aman?

Apakah pelayanan lebih mudah?

Apakah persoalan lebih cepat diselesaikan?

Apakah konflik dapat dicegah?

Apakah korban mendapatkan perlindungan?

Apakah masyarakat merasa diperlakukan secara adil?

Apakah kewenangan dijalankan secara profesional?

Apakah masyarakat memiliki kepercayaan terhadap polisi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita pada satu rangkaian pemikiran:

Mindset → Values → Ethics → Behaviour → Policing → Trust → Legitimacy.

Reformasi dimulai dari pikiran.

Pikiran melahirkan nilai.

Nilai membentuk etika.

Etika terlihat dalam perilaku.

Perilaku menghasilkan praktik pemolisian.

Praktik pemolisian dirasakan masyarakat.

Pengalaman tersebut memengaruhi kepercayaan.

Dan kepercayaan menjadi salah satu fondasi legitimasi.

Polisi Tidak Boleh Kehilangan Kemanusiaannya

Pada akhirnya, reformasi kultural kepolisian bukan sekadar persoalan bagaimana membuat polisi semakin modern.

Yang lebih mendasar adalah bagaimana membuat kepolisian semakin bermakna bagi kehidupan masyarakat.

Ilmu kepolisian dapat menjadi salah satu fondasi untuk membangun cara pandang tersebut.

Polisi harus mampu membaca persoalan sosial, memahami manusia, menggunakan teknologi, menegakkan hukum, mencegah konflik, membangun kemitraan, dan menyelesaikan masalah.

Namun di atas semuanya, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang:

Polisi tidak boleh kehilangan kemanusiaannya.

Sebab ketika kemanusiaan hilang, kewenangan dapat bergeser dari instrumen perlindungan menjadi instrumen dominasi.

Sebaliknya, ketika kewenangan dipadukan dengan hukum, etika, profesionalisme, akuntabilitas dan kemanusiaan, polisi dapat menjalankan peran yang jauh lebih besar daripada sekadar penegak hukum.

Polisi menjadi Penjaga Kehidupan.

Polisi menjadi Pembangun Peradaban.

Dan polisi menjadi Pejuang Kemanusiaan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang mampu menangani kejahatan.

Masyarakat membutuhkan polisi yang membuat kehidupan terasa lebih aman, hukum terasa lebih adil, konflik dapat diselesaikan secara beradab, dan manusia tetap diperlakukan sebagai manusia.

Di situlah sesungguhnya reformasi kultural menemukan ukurannya: bukan pada seberapa banyak perubahan yang diumumkan, tetapi pada seberapa nyata perubahan itu dirasakan oleh masyarakat. ***

Show More

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock